Residivis Pemerkosaan Beraksi Kembali: Rampok dan Perkosa Wanita di Depok, Jual Ponsel Korban untuk Beli Sabu

Residivis Pemerkosaan Kembali Beraksi di Depok: Rampok, Perkosa, dan Jual Ponsel Korban untuk Beli Narkoba

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus perampokan dan pemerkosaan yang terjadi di Kampung Pulo, Pancoran Mas, Kota Depok, pada Sabtu, 15 Maret 2025. Pelaku, RRR alias D (29), yang ditangkap pada Rabu, 19 Maret 2025, ternyata merupakan residivis kasus pemerkosaan yang terjadi pada tahun 2016. Kasus terbaru ini menunjukan betapa bahayanya pelaku yang mengulangi tindak kejahatan seksualnya. Tidak hanya merampok dan memperkosa korban, Y (36), RRR juga menjual ponsel milik korban untuk membeli narkoba jenis sabu.

Kronologi kejadian bermula sekitar pukul 01.28 WIB, ketika korban terbangun dan mendapati pelaku sudah berada di dalam kamarnya. Dengan ancaman kapak, RRR memaksa korban untuk melepaskan pakaiannya dan melakukan tindakan pemerkosaan. Setelah melancarkan aksinya, pelaku mencuri ponsel Vivo V29 milik korban dan menyuruhnya masuk ke kamar mandi sebelum melarikan diri. Saat korban keluar, pelaku telah menghilang, meninggalkan pintu dapur dan jendela samping rumah dalam keadaan terbuka. Kejadian ini menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan menjadi sorotan publik atas lemahnya sistem pengawasan terhadap pelaku kejahatan seksual.

Setelah berhasil ditangkap, RRR mengaku menjual ponsel curian kepada HHP (24) seharga Rp 700.000. Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk membeli dua gram sabu. Penangkapan RRR sendiri dilakukan saat ia hendak melakukan transaksi narkoba dengan modus 'alamat tempel', di mana barang haram tersebut diletakkan di tempat tertentu sesuai kesepakatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa RRR tidak memiliki pekerjaan tetap dan mendapatkan penghasilan dari menjadi kurir dan pedagang narkoba. HHP, penadah ponsel curian, juga turut diamankan pihak kepolisian.

Saat ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut. Penangkapan RRR dan HHP merupakan bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan, khususnya kejahatan seksual dan peredaran narkoba. Kasus ini juga menjadi peringatan keras tentang pentingnya pengawasan terhadap residivis, khususnya pelaku kejahatan seksual, untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya upaya pencegahan dan perlindungan terhadap perempuan dari tindak kekerasan seksual.

  • Barang Bukti yang Diamankan:

    • Dua gram sabu-sabu
    • Ponsel Vivo V29 milik korban
  • Tersangka yang Ditangkap:

    • RRR alias D (29): Pelaku perampokan dan pemerkosaan
    • HHP (24): Penadah ponsel curian

Kasus ini menunjukan kompleksitas masalah kejahatan yang melibatkan beberapa jenis tindak pidana sekaligus, memerlukan penanganan yang terintegrasi dan komprehensif dari berbagai pihak terkait, baik dari segi penegakan hukum maupun upaya pencegahan di masa mendatang.