Praktik Curang di SPBU Pertamina: Modus Lama, Dampak Berulang
Praktik Curang di SPBU Pertamina: Modus Lama, Dampak Berulang
Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali mengungkap praktik kecurangan di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 19 Maret 2025. Penyegelan SPBU dan penyitaan empat unit mesin pompa ukur BBM menandai episode terbaru dari permasalahan yang tampaknya tak kunjung usai. Modus operandi yang digunakan pun serupa dengan kasus-kasus sebelumnya: modifikasi pada mesin pompa ukur untuk mengurangi takaran BBM yang diterima konsumen.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya alat tambahan pada mesin pompa ukur BBM. Alat tersebut, terdiri atas Miniature Circuit Breaker (MCB), dua relay, dan Mini Smart Switch, diduga mampu mengurangi takaran BBM hingga sekitar 4 persen atau 744 mililiter per 20 liter. Modus ini telah menyebabkan kerugian finansial bagi konsumen dan merusak kepercayaan publik terhadap integritas SPBU Pertamina. Tindakan ini melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan pelakunya dapat dijerat dengan hukuman pidana satu tahun penjara dan denda.
Kasus ini bukanlah peristiwa yang terisolasi. Sepanjang beberapa tahun terakhir, berbagai laporan serupa telah muncul di berbagai media massa dan media sosial. Beberapa kasus yang cukup mendapat sorotan publik antara lain:
- Maret 2024: Penyegelan SPBU di Rest Area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek karena ditemukannya alat tambahan (switch) pada dispenser BBM.
- Juni 2022: Pengungkapan modifikasi mesin dispenser di SPBU Pertamina 34-42117 di Serang menggunakan remote control untuk mengurangi takaran BBM. Meskipun terbukti bersalah, sanksi yang diberikan terkesan ringan, hanya berupa pembinaan dan penghentian sementara penjualan.
- Desember 2021: Penindakan terhadap oknum petugas SPBU 34.152.09 Bintaro Tangerang Selatan yang melakukan kecurangan, yang terungkap berkat viralnya video seorang pembeli.
- Januari 2019: Penyegelan SPBU Pertamina di Jalan Ringroad Gagak Hitam Medan karena ditemukannya kesalahan takaran pada nozzle solar.
- Agustus 2019: Dugaan kecurangan di empat SPBU di Bali, dengan ditemukannya rangkaian elektronik (PCB) pada pompa ukur BBM.
- Juni 2019: Penyegelan SPBU Pertamina di Kabupaten Indramayu karena penggunaan alat tambahan yang merugikan konsumen.
Selain kasus pengurangan takaran BBM, SPBU Pertamina juga pernah menghadapi berbagai masalah lain, seperti penjualan solar subsidi ke truk industri, kelalaian petugas, dan bahkan pungutan liar di fasilitas toilet gratis. Berbagai kasus ini menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan penegakan hukum di lingkungan SPBU Pertamina.
Keberulangan kasus kecurangan ini menunjukan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Sanksi yang diberikan kepada pelaku seringkali terkesan tidak memberikan efek jera, sehingga praktik curang terus berulang. Penting bagi Pertamina dan pemerintah untuk mengambil langkah tegas dan komprehensif untuk mencegah terulangnya kasus serupa, termasuk memperkuat pengawasan, memberikan sanksi yang lebih berat, dan meningkatkan kesadaran konsumen untuk melaporkan kecurangan yang mereka temukan. Kepercayaan publik terhadap SPBU Pertamina sangat bergantung pada komitmen perusahaan dan pemerintah dalam memberantas praktik curang ini secara tuntas.