BEI Respons Usulan Peninjauan Mekanisme Trading Halt: Evaluasi Berkelanjutan, Fleksibilitas Dipertahankan
BEI Respons Usulan Peninjauan Mekanisme Trading Halt: Evaluasi Berkelanjutan, Fleksibilitas Dipertahankan
Menanggapi usulan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, terkait peninjauan kembali kebijakan penghentian sementara perdagangan saham atau trading halt, Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan komitmennya terhadap evaluasi berkelanjutan atas mekanisme tersebut. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, dalam konferensi pers Rabu (19/3/2025), menyatakan bahwa BEI secara konsisten melakukan penyesuaian kebijakan trading halt berdasarkan dinamika pasar dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Meskipun terdapat usulan untuk melakukan intervensi tambahan, BEI saat ini berfokus pada evaluasi menyeluruh dan tidak berencana menerapkan perubahan mendadak.
Irvan Susandy menjelaskan bahwa evaluasi yang dilakukan BEI mencakup berbagai aspek, termasuk angka ambang batas penurunan IHSG yang memicu trading halt. Ia mencontohkan pengalaman BEI sebelumnya yang pernah menerapkan batas 7 persen, 12,5 persen, dan 20 persen, serta penyesuaian menjadi 5 persen, 10 persen, dan 15 persen selama pandemi COVID-19. “Kami akan merevisi angka-angka tersebut berdasarkan perilaku pasar (market behaviour), perkembangan investor, dan praktik terbaik di bursa-bursa internasional lainnya,” ujarnya. Keputusan untuk melakukan perubahan, menurut Susandy, akan diambil setelah kajian mendalam yang mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk dampaknya terhadap stabilitas pasar dan kepercayaan investor.
Lebih lanjut, Susandy menjelaskan dampak penerapan trading halt selama masa pandemi COVID-19. “Pada saat itu, pasar mengalami tekanan berat, dan kami menerapkan circuit breaker sebanyak enam hingga tujuh kali. Hal ini dilakukan untuk melindungi investor dari gejolak pasar yang ekstrem,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa mekanisme trading halt bertujuan untuk menjaga stabilitas pasar dan mencegah kerugian besar bagi investor, bukan sebagai alat intervensi yang bersifat reaktif dan spontan. BEI akan terus memantau situasi pasar dan berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk memastikan kelancaran dan stabilitas perdagangan saham.
Pernyataan Airlangga Hartarto terkait perlunya peninjauan kebijakan trading halt, yang disampaikan Selasa (18/3/2025) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, didasarkan pada pertimbangan bahwa kebijakan tersebut diberlakukan pada masa pandemi COVID-19 dan mungkin perlu disesuaikan dengan kondisi pasar saat ini. Namun, BEI menegaskan pendekatannya yang proaktif dan berbasis data dalam memastikan mekanisme trading halt tetap relevan dan efektif dalam menjaga keseimbangan pasar modal Indonesia.
Trading halt sendiri merupakan mekanisme penghentian sementara perdagangan saham ketika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan signifikan, biasanya lebih dari 5 persen. Mekanisme ini bertujuan untuk memberikan waktu bagi investor untuk merespon situasi pasar yang bergejolak dan mencegah aksi jual panik yang dapat memperburuk kondisi pasar. BEI berkomitmen untuk terus menyempurnakan mekanisme ini agar tetap efektif dan sejalan dengan perkembangan pasar modal global.