Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pencairan THR PJLP Rampung Sebelum 21 Maret 2025
Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pencairan THR PJLP Rampung Sebelum 21 Maret 2025
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan pencairan Tunjungan Hari Raya (THR) bagi para Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) akan diselesaikan paling lambat tanggal 21 Maret 2025. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (19/3/2025). Pencairan THR ini merupakan bentuk apresiasi Pemprov DKI atas dedikasi dan kontribusi para PJLP dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat Jakarta. Surat Edaran Nomor 10/SE/2025 tentang Teknis Pemberian Apresiasi dan Pembayaran Harga Jasa Bulan Maret kepada PJLP menjadi dasar hukum pelaksanaan pencairan ini.
Sesuai dengan surat edaran tersebut, THR yang diberikan setara dengan satu kali gaji bulanan PJLP yang masih aktif bertugas hingga Februari 2025. Proses pencairan akan dilakukan secara bertahap melalui sistem e-pjlp, dimulai dari proses input data hingga transfer dana ke rekening masing-masing PJLP. Kepala BKD DKI Jakarta menekankan bahwa proses pencairan akan dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana tersebut. Pihaknya memastikan bahwa seluruh PJLP yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam database hingga Februari 2025 akan menerima THR ini.
Lebih lanjut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata, memberikan konfirmasi bahwa anggaran THR untuk PJLP telah disiapkan dan siap untuk dicairkan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing perangkat daerah. Meskipun pencairan dilakukan bertahap oleh setiap perangkat daerah, BPKD memastikan seluruh proses berjalan lancar dan sesuai jadwal. "Sebagian PJLP telah menerima THR mereka," ungkap Michael, "dan pencairan akan dilakukan secara bertahap oleh setiap perangkat daerah untuk memastikan proses yang tertib dan akurat."
Proses pencairan THR ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para PJLP dan keluarga mereka, terutama menjelang perayaan hari raya. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus menghargai dan memberikan dukungan bagi para PJLP yang telah berperan penting dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Jakarta. Kejelasan mekanisme dan kepastian pencairan ini diharapkan dapat meminimalisir potensi permasalahan dan memastikan distribusi THR berjalan dengan lancar dan tepat sasaran.
Berikut poin-poin penting terkait pencairan THR PJLP:
- Jadwal Pencairan: Paling lambat 21 Maret 2025.
- Besaran THR: Satu kali gaji bulanan.
- Syarat Penerima: PJLP yang aktif hingga Februari 2025.
- Sistem Pencairan: Melalui sistem e-pjlp secara bertahap.
- Sumber Dana: Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing perangkat daerah.
- Pengawasan: Proses pencairan diawasi oleh BKD dan BPKD DKI Jakarta.
Dengan langkah-langkah yang terukur dan transparan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat memberikan rasa aman dan kepastian kepada para PJLP terkait hak mereka. Komitmen ini merupakan wujud nyata apresiasi Pemprov DKI terhadap kontribusi para PJLP dalam pembangunan Jakarta.