Polri Ungkap Sindikat Penipuan Investasi Kripto Internasional, 90 Orang Tertipu Ratusan Miliar Rupiah

Sindikat Penipuan Investasi Kripto Internasional Terbongkar, 90 Korban Rugi Ratusan Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat penipuan investasi kripto dan saham internasional yang telah merugikan 90 korban dengan total kerugian mencapai ratusan miliar rupiah. Modus operandi sindikat ini terbilang canggih, memanfaatkan platform media sosial Facebook untuk menjaring korban dan kemudian melakukan penipuan secara sistematis melalui aplikasi pesan instan WhatsApp.

Proses penipuan berawal dari iklan-iklan menjanjikan di Facebook yang menawarkan keuntungan besar dari investasi kripto dan trading saham. Para korban yang tertarik kemudian diarahkan ke nomor WhatsApp pelaku, yang mengaku sebagai 'Profesor AS'. Sosok ini berpura-pura mengajarkan korban teknik trading dan investasi, lalu mengarahkan mereka bergabung ke dalam grup WhatsApp. Grup tersebut berisi akun-akun lain yang berperan sebagai mentor dan sekretaris, membangun citra kredibilitas palsu bagi bisnis fiktif ini yang menggunakan platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX.

Pelaku secara intensif memberikan 'pelajaran' investasi kripto dan saham kepada para korban setiap malam. Janji keuntungan yang fantastis, berkisar antara 30% hingga 200%, berhasil membujuk korban untuk menanamkan modal. Korban kemudian diinstruksikan untuk membuat akun di ketiga platform tersebut dan mentransfer dana ke rekening bank yang tertera. Setelah sejumlah dana terkumpul, para korban lalu dihadapkan pada situasi yang semakin mencurigakan.

Pada Januari 2025, korban menerima pesan WhatsApp dari yang mengaku sebagai pusat perdagangan JYPRX Global yang memberitahukan penangguhan sementara dan penghapusan akun pengguna di Indonesia di platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS. Untuk menarik dana mereka, para korban diminta untuk membayar pajak dan biaya tambahan kepada platform tersebut. Ketidakmampuan untuk menarik dana yang telah diinvestasikan membuat para korban akhirnya menyadari telah menjadi korban penipuan dan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil menetapkan enam tersangka, yaitu AN, MSG, MZ, AW, SR, dan LWC. Tiga tersangka, AN, MSG, dan MZ, saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, sementara tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran. Kasus ini menjadi bukti pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran investasi yang tidak masuk akal dan selalu mengedepankan verifikasi informasi sebelum melakukan investasi.

  • Kronologi Penipuan:

    • Iklan di Facebook
    • Pengarahan ke WhatsApp
    • Bergabung ke grup WhatsApp
    • 'Pelajaran' trading kripto dan saham
    • Transfer dana ke rekening pelaku
    • Pemberitahuan penangguhan dan permintaan pajak
    • Ketidakmampuan menarik dana
    • Laporan polisi
  • Tersangka yang telah ditahan: AN, MSG, MZ

  • Tersangka yang masih buron: AW, SR, LWC

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berinvestasi dan menghindari skema investasi yang menjanjikan keuntungan tidak realistis. Penting untuk melakukan verifikasi dan riset menyeluruh sebelum memutuskan untuk menanamkan modal, serta melaporkan setiap kecurigaan penipuan kepada pihak berwajib.