Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Tetapkan Restitusi Rp 1,1 Miliar untuk Korban Penembakan Oknum TNI
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Tetapkan Restitusi Rp 1,1 Miliar untuk Korban Penembakan Oknum TNI
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menetapkan nilai restitusi sebesar Rp 1.135.142.900 untuk korban penembakan yang dilakukan oleh oknum TNI di Tol Jakarta-Tangerang. Putusan ini merupakan yang pertama kalinya LPSK mengajukan permohonan restitusi kepada oditur militer dalam kasus serupa, menandai langkah signifikan dalam penegakan hukum dan perlindungan korban. Permohonan restitusi ini diajukan untuk dua korban; almarhum Ilyas Abdurrahman, pemilik rental mobil yang tewas dalam insiden tersebut, dan Ramli, yang mengalami luka tembak. LPSK berharap putusan Pengadilan Militer Jakarta akan mengabulkan permohonan tersebut, memberikan keadilan dan pemulihan bagi keluarga korban.
Rincian restitusi tersebut telah dihitung secara cermat oleh LPSK, mempertimbangkan berbagai aspek kerugian yang dialami korban. Restitusi untuk Ilyas Abdurrahman, yang diajukan oleh ahli warisnya, mencapai Rp 842.434.500. Angka tersebut meliputi kerugian materiil seperti biaya angsuran mobil rental, gaji karyawan, biaya perawatan medis, dan kehilangan penghasilan. Selain itu, LPSK juga memperhitungkan kerugian immateriil yang dialami keluarga atas kehilangan anggota keluarga. Sementara itu, Ramli, yang mengalami luka tembak serius, menerima restitusi sebesar Rp 292.708.400. Perhitungan restitusi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022, memastikan perhitungan yang adil dan transparan.
Pembayaran restitusi tersebut dibebankan kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam tindak pidana, dengan rincian sebagai berikut:
Restitusi untuk korban IA (Ilyas Abdurrahman): Rp 842.434.500
- Bambang Apri Atmojo (pelaku penembakan): Rp 209.633.500
- Akbar Adli (pemilik senjata api): Rp 147.133.500
- Rafsin Hermawan (terkait penadahan): Rp 147.133.500
- Isra Bin (Alm) Sugiri (perantara penjualan mobil): Rp 84.633.500
- Iim Hilmi (pemodal sewa mobil): Rp 84.633.500
- Ajat Sudrajat (penyewa mobil): Rp 84.633.500
- Rohman (perantara penjualan mobil): Rp 84.633.500
Restitusi untuk korban R (Ramli): Rp 292.708.400
- Bambang Apri Atmojo (pelaku penembakan): Rp 146.354.200
- Akbar Adli (pemilik senjata api): Rp 73.177.100
- Rafsin Hermawan (terkait penadahan): Rp 73.177.100
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menekankan bahwa restitusi bukan hanya sekadar ganti rugi finansial, tetapi juga merupakan bagian penting dari proses pemulihan bagi korban dan keluarga mereka. LPSK berharap putusan ini akan menjadi preseden penting dalam sistem peradilan militer, memastikan bahwa hak-hak korban mendapatkan perlindungan maksimal dan pelaku bertanggung jawab atas tindakannya. Lebih lanjut, LPSK telah memberikan perlindungan kepada enam saksi dan pelapor dalam kasus ini, mencakup perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural selama proses peradilan, menunjukkan komitmen LPSK dalam menjamin keamanan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Kesimpulannya, putusan LPSK ini merupakan langkah berani dan signifikan dalam memberikan keadilan dan pemulihan bagi korban kejahatan, khususnya dalam konteks peradilan militer. Ini menandai sebuah tonggak penting dalam perlindungan saksi dan korban di Indonesia.