Penipuan Investasi Saham dan Kripto: Bareskrim Polri Ungkap Kerugian Rp 105 Miliar, Buru Pelaku Utama di Malaysia
Penipuan Investasi Saham dan Kripto: Kerugian Rp 105 Miliar, Tiga Tersangka Ditangkap, Empat Buron
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan investasi saham dan mata uang kripto yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 105 miliar. Kasus ini melibatkan tiga platform investasi online, yaitu JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX, yang telah menjerat setidaknya 90 korban hingga saat ini. Jumlah korban dan kerugian diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan berlanjutnya penyelidikan. Brigjen Himawan Bayu Aji, dari Dittipidsiber Bareskrim Polri, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Modus operandi para pelaku cukup licin. Mereka menjanjikan keuntungan besar kepada para korban melalui investasi saham dan kripto di platform-platform tersebut. Namun, kenyataannya, uang para korban justru dialihkan ke luar negeri. Sebagian besar dana, menurut keterangan polisi, telah ditransfer ke salah satu tersangka utama yang bersembunyi di Malaysia. Meskipun demikian, pihak berwenang berhasil mengamankan sekitar Rp 1,5 miliar dari sisa dana yang belum sempat dikirim.
Dalam operasi penangkapan, Bareskrim Polri berhasil mengamankan tiga tersangka, masing-masing berinisial AN, EZ, dan MSD. Namun, upaya penegakan hukum masih berlanjut dengan ditetapkannya empat orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Dua di antara DPO adalah warga negara Indonesia (WNI) berinisial AW dan SR. Satu lainnya adalah warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang diduga sebagai aktor utama dalam kasus ini, berinisial LWC. Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan lembaga internasional untuk menerbitkan red notice terhadap WNA tersebut.
Berdasarkan keterangan tersangka yang sudah ditangkap, terungkap peran penting LWC sebagai otak di balik penipuan ini. Bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa tersangka MSD dan WZ pernah mengirimkan sejumlah barang kepada LWC, termasuk handphone yang telah terpasang akun investasi kripto dan internet banking, baik melalui pengiriman langsung maupun jasa ekspedisi. Hal ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan LWC sebagai aktor utama dalam skema penipuan tersebut.
Ketiga tersangka yang sudah ditangkap dijerat dengan pasal berlapis. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5, 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Polri berkomitmen untuk terus memburu para pelaku yang masih buron dan mengembalikan kerugian para korban.
Proses hukum akan terus berlanjut dengan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku dan memulihkan aset-aset yang telah dicuri. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berinvestasi dan hanya berinvestasi melalui platform yang terpercaya dan telah terdaftar secara resmi.
Daftar Tersangka: * Tersangka yang ditangkap: AN, EZ, MSD * Daftar Pencarian Orang (DPO): AW, SR, LWC (WNA Malaysia)