Regulasi Operasional Angkutan Barang Selama Periode Mudik Lebaran 2025

Regulasi Operasional Angkutan Barang Selama Periode Mudik Lebaran 2025

Pemerintah menetapkan regulasi terkait operasional angkutan barang selama periode mudik Lebaran 2025 guna menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas. Pembatasan operasional ini berlaku di seluruh ruas jalan tol dan non-tol mulai 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga 8 April 2025 pukul 24.00 WIB. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian/lembaga, yaitu Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Meskipun terdapat pembatasan, angkutan barang tetap diizinkan beroperasi dengan sejumlah persyaratan dan ketentuan yang ketat. Hal ini untuk menjaga keberlangsungan distribusi barang kebutuhan pokok dan vital bagi perekonomian nasional. Plt. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, menekankan komitmen pemerintah untuk memastikan keamanan dan keselamatan para pengemudi truk yang tetap beroperasi selama periode tersebut. Kemenhub memberikan dukungan penuh kepada pengusaha logistik dan perusahaan angkutan barang yang mematuhi regulasi yang berlaku. Pihaknya juga menegaskan pentingnya peran sektor logistik dan transportasi dalam menjaga stabilitas pasokan barang kebutuhan pokok masyarakat.

Ketentuan Operasional Angkutan Barang:

Berikut beberapa poin penting terkait ketentuan operasional angkutan barang selama periode mudik Lebaran:

  • Pembatasan Kendaraan: Pembatasan waktu operasional diterapkan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
  • Kendaraan yang Dikecualikan: Kendaraan pengangkut BBM/BBG, uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, kendaraan yang terlibat dalam penanganan bencana alam, sepeda motor program mudik/balik gratis, dan kendaraan pengangkut barang pokok tetap diizinkan beroperasi. Hal ini memerlukan kelengkapan surat muatan yang mencantumkan jenis barang yang diangkut.
  • Kendaraan yang Diperbolehkan: Angkutan barang sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan, dan kendaraan yang mendapat diskresi dari kepolisian, tetap dapat beroperasi dengan memprioritaskan keselamatan.
  • Persyaratan Teknis dan Laik Jalan: Semua kendaraan angkutan barang wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tata cara pemuatan, daya angkut dan isi muatan, serta dimensi kendaraan dan kelengkapan dokumen.

Pemerintah berharap dengan adanya regulasi ini, distribusi barang tetap berjalan lancar tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan keamanan di jalan raya selama periode mudik Lebaran 2025. Kepatuhan terhadap regulasi ini menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga stabilitas pasokan barang dan kelancaran arus mudik dan balik. Pihak berwenang akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan seluruh aturan dipatuhi dengan baik.