Revisi UU TNI: DPR Berjanji Supremasi Sipil Tetap Terjaga, Bantah Tuduhan Kembalinya Dwifungsi
Revisi UU TNI: DPR Yakinkan Publik, Supremasi Sipil Tetap Dijunjung Tinggi
Perdebatan publik terkait revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) mencapai puncaknya pekan lalu. Kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang pernah menjadi polemik panjang di masa lalu, kembali mengemuka. Namun, Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengungkapkan hasil pertemuan antara aktivis dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (18/3/2025). Dalam pertemuan tersebut, tercapai kesepakatan bersama untuk mencegah kebangkitan dwifungsi militer dan memastikan tegaknya supremasi sipil melalui revisi UU TNI yang tengah digodok.
"Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa revisi UU TNI tidak akan membuka jalan bagi kembalinya dwifungsi militer. Kami menekankan pentingnya supremasi sipil dan memastikan TNI tetap fokus pada tugas pokoknya sebagai institusi pertahanan negara," ungkap Usman kepada awak media pada Rabu (19/3/2025). Usman juga menambahkan bahwa aktivis telah menyampaikan sejumlah catatan kritis untuk memastikan revisi UU TNI sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan negara hukum. Catatan-catatan tersebut antara lain:
- Penegasan Tugas Pokok TNI: Revisi UU harus menegaskan peran TNI yang berfokus pada pertahanan negara dan keamanan. Pengembangan TNI harus diarahkan untuk membentuk institusi yang modern, profesional, dan akuntabel.
- Penguatan Supremasi Sipil: Pasal-pasal dalam UU harus secara tegas menjamin supremasi sipil, menegakkan prinsip negara hukum, dan memastikan TNI tetap berada di bawah kendali sipil.
- Pencegahan Dwifungsi Militer: Revisi UU harus memuat klausul yang secara eksplisit mencegah kembalinya keterlibatan TNI dalam kegiatan non-militer, sehingga menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi Golkar, Dave Laksono, turut memberikan klarifikasi terkait polemik revisi UU TNI. Ia mengakui adanya pro dan kontra dalam proses revisi, namun menegaskan bahwa kekhawatiran publik terkait kembalinya dwifungsi ABRI tidak berdasar.
"Perdebatan pro dan kontra adalah hal yang wajar dalam proses legislasi. Namun, tuduhan tentang upaya untuk mengembalikan dwifungsi ABRI adalah tidak berdasar. Hal-hal yang terkait dengan pemberangusan supremasi sipil sama sekali tidak ada dalam revisi ini," tegas Dave di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025). Lebih lanjut, Dave menjelaskan bahwa perluasan jabatan sipil yang dapat dijabat oleh anggota TNI, sebagaimana tertuang dalam revisi UU, sebenarnya sudah berlangsung selama ini. Ia mencontohkan jabatan-jabatan sipil yang saat ini sudah dijabat TNI seperti di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Dewan Pertahanan Nasional.
"Justru dengan UU ini, kita dapat membatasi keterlibatan TNI di luar fungsi utamanya dan memastikan supremasi sipil serta supremasi hukum tetap terjaga," pungkas Dave. Pernyataan tersebut diharapkan dapat meredam kegelisahan publik dan memastikan proses revisi UU TNI berjalan transparan dan akuntabel, serta menghasilkan undang-undang yang mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan NKRI.