Pengurangan Takaran Minyakita: Dua Tersangka Ditangkap, Rugi Negara Capai Miliaran Rupiah
Pengurangan Takaran Minyakita: Dua Tersangka Ditangkap, Rugi Negara Capai Miliaran Rupiah
Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus kejahatan ekonomi yang merugikan konsumen dan negara. Dua orang tersangka, berinisial RS dan IH, telah ditangkap atas dugaan melakukan pengurangan takaran minyak goreng Minyakita. RS, Direktur Utama PT Jaya Batavia Globalindo, dan IH, operator produksi, diduga secara sistematis mengurangi isi kemasan Minyakita yang seharusnya berukuran satu liter. Berdasarkan hasil investigasi, kemasan tersebut hanya diisi sekitar 800 hingga 850 mililiter. Praktik ini telah berlangsung sejak November 2024 dan menghasilkan keuntungan mencapai Rp 800 juta per bulan bagi para pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya, menyatakan bahwa modus operandi yang dilakukan kedua tersangka hanya terfokus pada pengurangan takaran, bukan pada pengoplosan minyak goreng. Namun demikian, dampaknya tetap signifikan, baik dari segi kerugian konsumen yang kehilangan hak atas takaran yang seharusnya mereka terima, maupun kerugian negara yang kehilangan potensi penerimaan pajak. Dalam penggerebekan, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti yang cukup signifikan, antara lain ribuan karton Minyakita, mesin pengisi (filling) yang digunakan dalam proses produksi, dan sebanyak 210.000 lembar kantong plastik berlabel Minyakita. Besarnya barang bukti ini semakin menguatkan dugaan bahwa operasi pengurangan takaran minyak goreng ini dilakukan secara terorganisir dan sistematis.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 120 dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat, yaitu pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pelaku usaha untuk senantiasa menjunjung tinggi etika bisnis dan peraturan yang berlaku. Kepolisian akan terus menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini dan memastikan bahwa pelaku kejahatan ekonomi diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk melindungi konsumen dan mencegah kerugian negara yang lebih besar di masa mendatang. Selain itu, kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam rantai pasokan produk-produk kebutuhan pokok, sehingga konsumen dapat lebih terlindungi dari praktik curang yang merugikan.
Rincian Barang Bukti: * Ribuan karton Minyakita * Mesin filling untuk produksi * 210.000 lembar kantong plastik bertuliskan Minyakita
Kronologi Singkat: * November 2024: Kedua tersangka memulai praktik pengurangan takaran Minyakita. * Maret 2025: Kedua tersangka ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat. * Tersangka dijerat dengan Pasal 120 dan Pasal 53 UU No. 03 Tahun 2014 tentang Perindustrian.