Pemuda Pancasila Tegaskan Larangan Pungutan Liar THR, Ancam Sanksi Pelanggar
Pemuda Pancasila Tegaskan Larangan Pungutan Liar THR, Ancam Sanksi Pelanggar
Organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila (PP) mengeluarkan instruksi tegas terkait larangan pungutan liar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat dan pengusaha. Instruksi tersebut dituangkan dalam Surat Instruksi bernomor 1609.A4/MPN-PP/II1/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Sekretaris Jenderal PP, Arif Rahman. Langkah ini diambil untuk menjaga citra organisasi dan mencegah tindakan yang dapat merugikan masyarakat luas.
Dalam surat instruksi tersebut, Majelis Pimpinan Nasional (MPN) PP secara eksplisit melarang seluruh jajarannya, mulai dari tingkat wilayah, cabang, anak cabang hingga ranting di seluruh Indonesia, untuk melakukan segala bentuk pungutan atau permintaan uang dengan dalih apapun terkait THR. Larangan ini berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat dan dunia usaha. MPN PP menekankan bahwa tindakan meminta THR secara paksa merupakan pelanggaran serius dan tidak akan ditoleransi.
Lebih lanjut, surat instruksi tersebut menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap larangan ini akan berakibat pada sanksi tegas yang akan diberikan oleh MPN PP. Detail jenis dan besaran sanksi tidak dijelaskan secara rinci dalam pemberitaan, namun penegasan akan adanya sanksi ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi anggota yang mencoba melanggar aturan tersebut. Intensitas pengawasan terhadap implementasi instruksi ini di lapangan juga diharapkan akan ditingkatkan.
Kepatuhan terhadap instruksi ini merupakan kewajiban seluruh anggota PP. Surat instruksi tersebut secara lugas meminta agar seluruh pimpinan di setiap tingkatan organisasi memastikan instruksi ini tersampaikan hingga ke tingkat anggota paling bawah. Hal ini menunjukkan komitmen PP dalam menjaga kondusivitas sosial menjelang hari raya dan menghindari potensi konflik yang dapat timbul akibat praktik pungutan liar THR.
Penandatanganan surat instruksi oleh Ketua Umum PP, Japto Soerjosoemarno, dan Sekretaris Jenderal PP, Arif Rahman, menunjukkan komitmen pimpinan tertinggi organisasi dalam upaya pencegahan pungutan liar THR ini. Langkah ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dan pengusaha, sehingga perayaan hari raya dapat dijalankan dengan tenang dan tanpa rasa khawatir akan tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab.
Berikut poin-poin penting dari instruksi tersebut:
- Larangan tegas pungutan liar THR kepada masyarakat dan pengusaha.
- Sanksi tegas bagi anggota yang melanggar instruksi.
- Instruksi wajib disampaikan hingga ke tingkat anggota terbawah.
- Komitmen pimpinan tertinggi PP dalam penegakan aturan.
Dengan diterbitkannya instruksi ini, Pemuda Pancasila berharap dapat menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, sekaligus menunjukkan tanggung jawab sosial organisasi dalam memastikan perayaan hari raya Idul Fitri berjalan dengan lancar dan kondusif.