Modus Investasi Bodong Saham dan Kripto: 90 Korban Rugi Rp 105 Miliar, Tiga Tersangka Ditangkap
Modus Investasi Bodong Saham dan Kripto: 90 Korban Rugi Rp 105 Miliar, Tiga Tersangka Ditangkap
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap kasus investasi bodong yang menjerat sedikitnya 90 korban dengan total kerugian mencapai Rp 105 miliar. Para korban tergiur iming-iming keuntungan fantastis hingga 200 persen dari investasi saham dan mata uang kripto melalui platform online JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX. Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, menjelaskan modus operandi para pelaku yang memanfaatkan media sosial dan platform perpesanan untuk menarik korban.
Para pelaku, yang kini tiga di antaranya telah ditangkap, menawarkan investasi saham dan kripto melalui iklan di Facebook pada September 2024. Iklan tersebut mengarahkan calon korban ke nomor WhatsApp yang dikelola oleh para pelaku yang mengaku sebagai profesor dari Amerika Serikat (AS). Setelah itu, korban dimasukkan ke dalam grup WhatsApp yang diklaim sebagai wadah mentor dan sekretaris bisnis investasi tersebut. Untuk meyakinkan para korban, pelaku bahkan memberikan hadiah berupa jam tangan dan tablet kepada mereka yang berhasil mencapai target investasi.
Lebih lanjut, Himawan menjelaskan, para korban diminta untuk membuat akun pada tiga platform yang telah disebutkan sebelumnya. Selama kurun waktu tertentu, korban hanya berinteraksi melalui WhatsApp dengan individu yang mengaku sebagai profesor AS tanpa pernah bertemu secara langsung. Setelah beberapa waktu, korban diarahkan untuk mentransfer dana ke beberapa rekening bank atas nama perusahaan yang terkait dengan platform investasi bodong tersebut.
Kecurigaan mulai muncul pada Januari 2025, ketika para korban menerima pesan WhatsApp yang mengklaim berasal dari pusat perdagangan JYPRX Global. Pesan tersebut berisi pemberitahuan hukum mengenai penangguhan sementara dan penghapusan pengguna terdaftar di Indonesia oleh platform-platform tersebut. Selanjutnya, korban menerima pesan kedua yang meminta mereka melakukan verifikasi akun kripto dan membayar pajak serta biaya administrasi untuk dapat menarik dana investasi mereka.
Namun, ketika para korban mencoba menarik dana, mereka mendapati bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan. Kegagalan penarikan dana ini membuat para korban menyadari telah menjadi korban penipuan dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Hingga saat ini, polisi telah menangkap tiga tersangka, AN, EZ, dan MSD, sementara tiga tersangka lainnya, AW, SR (keduanya warga negara Indonesia), dan LWC (warga negara Malaysia), masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihak kepolisian menduga LWC sebagai aktor utama di balik kasus ini.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 45 Ayat (1) junto Pasal 28 Ayat (1) UU RI Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5, 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Proses penyelidikan dan pencarian terhadap para tersangka yang masih buron terus dilakukan untuk memastikan keadilan bagi para korban.
Daftar Tersangka: * Tertangkap: * AN * EZ * MSD * Buron (DPO): * AW (WNI) * SR (WNI) * LWC (WNA Malaysia)
Polisi menghimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak masuk akal. Sebelum berinvestasi, lakukan riset dan verifikasi terlebih dahulu keabsahan perusahaan dan platform investasi tersebut. Jangan mudah tergiur oleh iming-iming keuntungan besar tanpa mengetahui risiko yang ada.