WFA Jelang Lebaran: Pemerintah Imbau Swasta Terapkan Kerja Jarak Jauh
WFA Jelang Lebaran: Pemerintah Imbau Swasta Terapkan Kerja Jarak Jauh
Pemerintah tengah mempersiapkan sejumlah skema untuk memastikan kelancaran arus mudik Lebaran 2025. Salah satu langkah strategis yang diusung adalah penerapan kebijakan flexible work arrangement (FWA) atau work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan diharapkan juga kalangan swasta. Rencananya, kebijakan WFA akan diberlakukan mulai H-7 Lebaran, tepatnya 24 Maret 2025.
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, dalam keterangan pers di Balai Kota Jakarta pada Senin (3/3), menjelaskan bahwa ASN dan BUMN akan menjadi fokus utama penerapan WFA. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa kedua sektor tersebut menyumbang jumlah pemudik yang signifikan. Pihak Kementerian BUMN juga telah menyatakan kesiapannya untuk menerapkan kebijakan serupa. Menhub menambahkan bahwa akan segera diterbitkan surat edaran resmi terkait kebijakan ini.
Namun, upaya pemerintah tidak berhenti pada sektor publik. Menhub menekankan bahwa imbauan kuat telah disampaikan kepada perusahaan-perusahaan swasta melalui Kementerian Ketenagakerjaan untuk menerapkan kebijakan WFA. Harapannya, langkah ini dapat membantu mendistribusikan arus pemudik secara lebih merata dan terkendali, sehingga mengurangi kepadatan di jalur mudik.
"Penerapan WFA oleh sektor swasta bersifat imbauan," tegas Menhub. "Namun, kami berharap partisipasi aktif dari pihak swasta untuk mewujudkan kelancaran mudik Lebaran." Lebih lanjut, Menhub menjelaskan bahwa dengan tersebarnya waktu dan lokasi keberangkatan pemudik, diharapkan pengaturan arus mudik dapat lebih efektif dan efisien.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, juga menyatakan komitmennya untuk menerapkan kebijakan WFA bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Langkah ini akan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan dikoordinasikan dengan perusahaan-perusahaan swasta di Jakarta. Pramono Anung menambahkan bahwa penerapan WFA diharapkan memberikan ruang bagi warga Jakarta untuk mempersiapkan perjalanan mudik dengan lebih matang.
Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tengah menyiapkan aturan resmi terkait pelaksanaan FWA bagi ASN. Adita Irawati, pejabat di Kementerian PAN-RB, dalam keterangan tertulis pada Jumat (28/2), menjelaskan bahwa aturan ini akan menjadi acuan bagi ASN dalam menerapkan kebijakan fleksibilitas kerja. Lebih lanjut, ia juga mengimbau perusahaan swasta untuk mendorong penerapan FWA bagi karyawan mereka, khususnya bagi pekerjaan yang memungkinkan kerja jarak jauh.
Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, sebelumnya telah menjelaskan dua jenis pelaksanaan FWA, yaitu fleksibilitas lokasi dan waktu kerja, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Pelaksanaan FWA di tingkat ASN akan diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan daerah, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. PPK bertanggung jawab untuk menentukan jenis pekerjaan dan pegawai yang sesuai untuk menerapkan kebijakan FWA.
Implementasi WFA, baik di sektor publik maupun swasta, diharapkan mampu menciptakan kelancaran arus mudik Lebaran 2025 dan memberikan kenyamanan bagi para pemudik. Pemerintah berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan keberhasilan program ini.