Praktik Curang Minyakita di Jakarta Barat: Omzet Rp 800 Juta per Bulan, Dua Pelaku Ditangkap

Pengungkapan Kasus Penipuan Minyakita di Jakarta Barat: Dua Pelaku Ditangkap, Rugi Miliaran Rupiah

Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap praktik kecurangan takaran minyak goreng curah bersubsidi merek Minyakita. Dua orang pelaku, berinisial RS dan IH, telah diamankan. RS menjabat sebagai Direktur Utama PT Jaya Batavia Globalindo, sementara IH berperan sebagai operator perusahaan tersebut. Praktik ilegal ini telah berjalan sejak November 2024 dan menghasilkan omzet fantastis hingga Rp 800 juta per bulan, merugikan konsumen dan negara dalam jumlah yang signifikan.

Menurut keterangan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya, penangkapan dilakukan menyusul adanya laporan dan penyelidikan intensif. Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang rapi. Harga jual Minyakita kepada distributor tetap sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Namun, kejahatan tersembunyi dalam volume isi kemasan. Kemasan berlabel satu liter, nyatanya hanya diisi 800-850 mililiter. Perbedaan volume ini dilakukan secara sistematis selama proses pengemasan di PT Jaya Batavia Globalindo.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pihak berwajib, disita barang bukti berupa ribuan karton Minyakita siap edar, mesin pengemas otomatis yang digunakan untuk melakukan kecurangan, dan 210.000 lembar kantong plastik kemasan Minyakita. Besarnya jumlah barang bukti ini menunjukkan skala operasi yang luas dan kerugian yang ditimbulkan sangat besar, baik bagi konsumen maupun perekonomian negara. Kasus ini menjadi bukti nyata betapa pentingnya pengawasan terhadap distribusi barang subsidi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 120 dan Pasal 53 UU Nomor 03 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat, yaitu pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar. Proses hukum akan terus berlanjut, dan diharapkan kasus ini menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lainnya agar tidak melakukan tindakan yang merugikan konsumen dan negara. Selain sanksi hukum, diperlukan pula evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan distribusi minyak goreng bersubsidi untuk mencegah praktik serupa terjadi di masa mendatang. Perlu ditekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan distribusi, mulai dari produsen hingga ke tangan konsumen.

Barang Bukti yang Disita:

  • Ribuan karton Minyakita
  • Mesin pengisi otomatis
  • 210.000 lembar kantong plastik Minyakita

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak terkait untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap distribusi barang subsidi agar tidak terjadi penyalahgunaan yang merugikan masyarakat luas.