Potensi Zakat Nasional: Menag Usul Kolaborasi BPKH dan BAZNAS untuk Penguatan Ekonomi Umat

Potensi Zakat Nasional: Menag Usul Kolaborasi BPKH dan BAZNAS untuk Penguatan Ekonomi Umat

Menteri Agama (Menag) KH. Nasaruddin Umar memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kinerja Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam pengelolaan dan penyaluran dana haji untuk kemaslahatan umat. Menag mencatat dampak positif yang signifikan dari berbagai program BPKH, termasuk Program Berkah Ramadan 1446 H, yang telah memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat luas. Dalam sambutannya pada peluncuran program tersebut di Jakarta, Rabu (19/3/2025), Menag menyatakan bahwa BPKH telah berhasil mentransformasi pengelolaan dana haji yang sebelumnya kurang terstruktur menjadi sistem yang profesional, transparan, dan akuntabel. Keberhasilan ini, menurutnya, merupakan bukti nyata komitmen BPKH dalam memberdayakan potensi ekonomi umat.

"Kehadiran BPKH sejak 26 Juli 2017 telah membawa perubahan signifikan," ujar Menag Nasaruddin, yang juga menjabat sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal. "Pengelolaan yang terstruktur dan profesional telah mengoptimalkan dana haji untuk kepentingan umat, jauh berbeda dengan kondisi sebelum BPKH berdiri." Menag menekankan pentingnya keberlanjutan upaya ini dan melihat potensi besar yang masih bisa digali untuk memperkuat ekonomi umat. Salah satu potensi yang sangat menonjol, menurutnya, adalah zakat.

Berdasarkan data yang ada, sekitar 87,2% umat Muslim di Indonesia memiliki rekening bank, baik berupa tabungan maupun deposito. Menag memperkirakan, jika seluruh pemegang KTP Islam menyimpan dananya di perbankan, potensi pengumpulan zakat bisa mencapai angka fantastis, yaitu sekitar 300 triliun rupiah per tahun. Jumlah tersebut, menurut perhitungan Menag, cukup untuk membiayai 40 juta orang miskin, termasuk di dalamnya mereka yang tergolong miskin mutlak. Angka kemiskinan mutlak di Indonesia, yang mencapai sekitar 2,2 juta jiwa, menjadi perhatian serius Menag.

Melihat potensi yang luar biasa dari zakat ini, Menag mengusulkan sebuah kolaborasi strategis antara BPKH dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Kolaborasi ini, menurut Menag, akan memungkinkan penguatan sinergi dalam pengelolaan dan penyaluran dana zakat untuk program-program pemberdayaan ekonomi umat yang lebih terarah dan produktif. Dengan mengoptimalkan potensi zakat, diharapkan dapat tercipta dampak yang lebih luas dan signifikan bagi pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kolaborasi antar lembaga ini diharapkan dapat menciptakan model pengelolaan dana umat yang lebih efisien dan efektif, memastikan bahwa potensi ekonomi umat dapat dimaksimalkan untuk mencapai tujuan mulia tersebut.

Menag berharap, langkah kolaboratif ini akan menjadi terobosan baru dalam memberdayakan potensi ekonomi umat, terutama dalam konteks penguatan ekonomi masyarakat yang kurang mampu. Dengan sinergi yang kuat antara BPKH dan BAZNAS, diharapkan dapat tercipta sistem yang lebih terintegrasi dan terukur dalam penyaluran dana, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh mereka yang membutuhkan. Langkah ini juga dipandang sebagai upaya untuk menciptakan pengelolaan dana umat yang lebih transparan dan akuntabel, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Langkah selanjutnya akan melibatkan kajian mendalam terkait mekanisme kolaborasi tersebut, termasuk pembahasan teknis dan regulasi yang dibutuhkan. Harapannya, kolaborasi ini akan menjadi model bagi pengelolaan dan penyaluran dana-dana umat lainnya di masa mendatang, guna menciptakan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.