Pemkab Gunungkidul Alokasikan Rp 41 Miliar untuk THR ASN dan Mantan Pejabat

Pemkab Gunungkidul Alokasikan Rp 41 Miliar untuk THR ASN dan Mantan Pejabat

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 41 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Tenaga Harian Lepas (THL). Khususnya, pembayaran THR ini mencakup mantan Bupati dan Wakil Bupati, meski Bupati dan Wakil Bupati yang baru dilantik tidak akan menerima THR tahun ini. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono.

Putro menjelaskan bahwa alokasi anggaran tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11/2025 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada tahun 2025. Pembayaran THR kepada seluruh ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan THL di lingkungan Pemkab Gunungkidul ditargetkan akan dilakukan pada minggu ini atau minggu depan. Rinciannya, anggaran sebesar Rp 41 miliar akan disalurkan untuk membayarkan THR kepada seluruh penerima hak tersebut.

Terkait THL, Putro menjelaskan adanya peningkatan besaran THR dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun ini, THL akan menerima THR sebesar Rp 1.000.000 yang dibayarkan dalam dua tahap. Pembayaran pertama sebesar Rp 800.000 diberikan sebelum Lebaran, dan sisanya Rp 200.000 akan dibayarkan setelah Lebaran. Hal ini berbeda dengan tahun lalu, di mana THL hanya menerima Rp 800.000.

Yang menarik perhatian adalah keputusan untuk memberikan THR kepada mantan Bupati, Sunaryanta, dan mantan Wakil Bupati, Heri Susanto. Keduanya akan menerima THR sesuai dengan gaji pokok mereka saat menjabat, yang diperkirakan sekitar Rp 5 juta. Namun, Putro mengingatkan Sunaryanta untuk memilih menerima THR sebagai pensiunan tentara atau sebagai mantan Bupati, karena peraturan melarang penerimaan THR dari kedua sumber tersebut.

Keputusan ini perlu dilihat dalam konteks masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul. Akibat adanya pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2024, Bupati dan Wakil Bupati periode sebelumnya masih menerima gaji hingga sisa masa jabatan mereka. Mereka hanya menjabat selama kurang lebih 4 tahun. Perbedaan kebijakan ini pun menjadi sorotan, mengingat Bupati dan Wakil Bupati yang baru dilantik tidak menerima THR tahun ini.

Pemberian THR ini menunjukkan komitmen Pemkab Gunungkidul dalam memberikan penghargaan kepada para ASN dan THL, termasuk mantan pejabat. Namun, perlu diteliti lebih lanjut terkait aturan yang mengatur pemberian THR kepada mantan pejabat, dan bagaimana hal ini selaras dengan prinsip efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.