Pertamina Segel SPBU Nakal, Tindak Tegas Kecurangan BBM Jelang Mudik Lebaran
Pertamina Segel SPBU Nakal, Tindak Tegas Kecurangan BBM Jelang Mudik Lebaran
Penindakan tegas terhadap praktik kecurangan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kembali dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga, bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Penyegelan SPBU 34.431.11 di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, pada Rabu (19/3/2025), menjadi bukti komitmen pemerintah dan Pertamina dalam melindungi hak konsumen dan memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) yang berkualitas menjelang arus mudik Lebaran 2025. Kehadiran Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Nunung Syaifuddin, dan Plt. Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra dalam acara penyegelan tersebut semakin menggarisbawahi keseriusan upaya ini.
Penyegelan SPBU tersebut merupakan respons atas laporan masyarakat terkait dugaan kecurangan pengurangan volume BBM. Hasil penyelidikan tim Bareskrim Polri mengungkap adanya modifikasi ilegal pada dispenser BBM SPBU tersebut. Sistem elektronik tersembunyi pada papan sirkuit cetak (PCB) telah ditemukan dan terbukti berfungsi mengurangi takaran BBM yang seharusnya diterima konsumen. Mendag Budi Santoso menekankan komitmen pemerintah dalam mengawasi alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapan (UTTP) metrologi legal di seluruh Indonesia. Beliau juga memberikan imbauan tegas kepada seluruh pengusaha SPBU agar menghentikan praktik kecurangan yang merugikan masyarakat. Polri, melalui Direktur Tipidter Bareskrim, menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap setiap praktik ilegal yang merugikan konsumen dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pemilik SPBU yang terbukti bersalah. Pihak berwenang memastikan bahwa penyelidikan dan penindakan akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan kecurangan serupa di SPBU manapun di Indonesia.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menyatakan bahwa penyegelan SPBU 34.431.11 merupakan bukti keseriusan Pertamina dalam menjaga hak konsumen dan memastikan kualitas layanan. Sebagai langkah lebih lanjut, pengelolaan SPBU tersebut akan dialih kelola oleh Pertamina Retail, anak perusahaan Pertamina Patra Niaga. Hal ini bertujuan untuk memastikan pelayanan prima kepada konsumen dan operasional SPBU yang sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap SPBU dan menjamin kenyamanan bertransaksi, terutama selama periode mudik Lebaran.
Pertamina juga berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan pencegahan praktik kecurangan di SPBU. Kerjasama dengan Direktorat Metrologi Kemendag untuk melatih tim lapangan dalam memastikan keakuratan dispenser BBM merupakan salah satu langkah konkrit yang diambil. Selain itu, Pertamina mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi praktik pelayanan yang tidak sesuai di SPBU melalui jalur resmi, baik kepada aparat penegak hukum maupun Pertamina Call Center 135. Vice President (VP) Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menambahkan bahwa Pertamina akan terus memantau kualitas produk dan pelayanan, dengan fokus utama pada jaminan pasokan energi dan layanan terbaik untuk masyarakat selama Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Komitmen ini menunjukkan keseriusan Pertamina dalam melindungi konsumen dan memastikan layanan BBM yang andal dan terpercaya.
Langkah-langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi SPBU lainnya untuk selalu mematuhi peraturan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pemerintah dan Pertamina akan terus berkolaborasi untuk menciptakan lingkungan SPBU yang aman, terpercaya, dan melindungi hak-hak konsumen.