Pemuda Pancasila Tegaskan Larangan Pungutan Liar THR, Ancam Sanksi Pelanggar
Pemuda Pancasila Tegaskan Larangan Pungutan Liar THR, Ancam Sanksi Pelanggar
Organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila (PP) secara tegas melarang seluruh anggotanya di seluruh Indonesia untuk melakukan pungutan liar atau meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat maupun pihak pengusaha. Larangan tersebut disampaikan melalui Surat Instruksi bernomor 1609.A4/MPN-PP/II1/2025 yang telah ditandatangani oleh Ketua Umum PP, Japto Soerjosoemarno, dan Sekretaris Jenderal PP, Arif Rahman. Sekjen PP, Arif Rahman, membenarkan keabsahan surat tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu, 19 Maret 2025.
Surat instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran kepengurusan PP, mulai dari tingkat Majelis Pimpinan Nasional (MPN) hingga ke ranting di seluruh Indonesia. Instruksi ini dengan tegas melarang segala bentuk pungutan uang atau ‘propaql’ (diduga singkatan dari pungutan ilegal) yang berkaitan dengan THR, baik dari warga masyarakat biasa maupun dari kalangan pengusaha. Pemuda Pancasila menekankan pentingnya menjaga citra organisasi dan menghindari tindakan yang dapat merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Lebih lanjut, surat instruksi tersebut juga memberikan peringatan keras kepada seluruh anggota PP. Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila akan menjatuhkan sanksi tegas kepada setiap individu yang terbukti melanggar instruksi ini. Tidak dijelaskan secara detail jenis sanksi yang akan diberikan, namun ditegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil untuk menjaga disiplin organisasi dan memastikan kepatuhan seluruh anggota terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Penekanan pada penerusan instruksi hingga ke tingkat paling bawah organisasi menjadi hal penting dalam surat tersebut. Setiap pimpinan di setiap tingkatan diwajibkan untuk memastikan instruksi ini disampaikan dan dipatuhi oleh seluruh anggota di bawah kepemimpinannya. Langkah ini menunjukkan komitmen Pemuda Pancasila untuk mencegah potensi pelanggaran dan memastikan tidak ada anggota yang melakukan pungutan liar atas nama organisasi.
Dengan adanya instruksi tegas ini, Pemuda Pancasila menunjukkan komitmennya untuk menjaga nama baik organisasi dan menjalin hubungan positif dengan masyarakat. Langkah ini juga diharapkan dapat mencegah potensi konflik sosial yang bisa muncul akibat praktik pungutan liar menjelang Hari Raya. Organisasi berharap tindakan ini dapat diterima positif oleh masyarakat dan menegaskan bahwa Pemuda Pancasila berkomitmen untuk berperan aktif dalam menciptakan suasana yang kondusif dan aman selama periode Hari Raya.
Berikut poin-poin penting dalam surat instruksi tersebut:
- Larangan tegas pungutan liar THR kepada masyarakat dan pengusaha.
- Sanksi tegas bagi pelanggar instruksi.
- Instruksi wajib diteruskan hingga ke tingkat ranting.
- Penegasan komitmen Pemuda Pancasila menjaga citra organisasi dan ketertiban umum.
Langkah Pemuda Pancasila ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi organisasi masyarakat lainnya dalam menjaga integritas dan menghindari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.