DPR Desak KKP Tuntaskan Pembongkaran Pagar Laut Tangerang, Temuan Lapangan Bertentangan dengan Laporan Kementerian
DPR Desak KKP Tuntaskan Pembongkaran Pagar Laut Tangerang, Temuan Lapangan Bertentangan dengan Laporan Kementerian
Komisi IV DPR RI kembali akan memanggil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk meminta pertanggungjawaban terkait belum tuntasnya pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang. Langkah ini diambil setelah ditemukan ketidaksesuaian antara laporan KKP dan kondisi riil di lapangan. Anggota Komisi IV, Daniel Johan, mengungkapkan kekecewaan DPR terhadap pernyataan KKP sebelumnya yang menyatakan bahwa permasalahan pagar laut telah selesai. Faktanya, berdasarkan laporan masyarakat dan temuan lapangan, pagar laut tersebut masih berdiri kokoh di perairan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.
"Pernyataan KKP yang menyebut masalah ini telah tuntas sangat jauh berbeda dengan kondisi sebenarnya," tegas Daniel Johan dalam keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025). "Komisi IV akan memastikan KKP memberikan klarifikasi yang transparan dan komprehensif terkait hal ini. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini hingga tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak," lanjutnya.
Ketidaksesuaian informasi ini semakin diperparah dengan pernyataan Kepala Desa Kohod, Arsin Bin Asip, yang sebelumnya menyatakan bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut dan bersedia membayar denda sebesar Rp 48 miliar. Namun, informasi yang diterima DPR menyebutkan bahwa kesepakatan tersebut tidak tercatat secara resmi. "Kami perlu klarifikasi mengenai hal ini. Ketidakjelasan administrasi ini menambah kompleksitas masalah dan menghambat proses penyelesaian," ujar Daniel Johan.
Sementara itu, warga Desa Kohod, Aman Rizal, melaporkan bahwa pagar laut yang masih berdiri tersebut memiliki panjang sekitar 600 meter dan tinggi 2-3 meter. Pagar tersebut berada di dekat lokasi proyek reklamasi sebuah perusahaan dan diduga dipasang bersamaan dengan pagar-pagar lain sekitar tahun 2024. Konstruksi pagar yang kokoh mengindikasikan penggunaan alat berat seperti ekskavator dalam proses pemasangannya. "Ini bukan pagar baru, tetapi pagar lama yang seharusnya sudah dibongkar," ungkap Aman Rizal melalui sambungan telepon.
Lokasi pagar laut ini juga berada dekat dengan lokasi yang pernah di tinjau oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, beberapa waktu lalu. Keberadaan pagar laut yang belum dibongkar ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan penegakan hukum di wilayah pesisir. DPR mendesak KKP untuk segera mengambil tindakan tegas dan menyelesaikan permasalahan ini dengan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk perusahaan yang diduga terlibat dalam pembangunan pagar laut.
Komisi IV DPR menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah kunci dalam penyelesaian masalah ini. Mereka akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan memastikan KKP memberikan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat Desa Kohod dan nelayan yang terdampak. Kejelasan status hukum pagar laut serta tanggung jawab pihak-pihak terkait menjadi poin penting yang harus diusut tuntas oleh KKP.
Berikut poin-poin penting yang perlu ditindaklanjuti:
- Klarifikasi KKP terkait ketidaksesuaian informasi antara laporan dan kondisi di lapangan.
- Verifikasi data terkait kesepakatan denda yang ditandatangani Kepala Desa Kohod.
- Penyelidikan lebih lanjut terkait perusahaan yang diduga terlibat dalam pembangunan pagar laut.
- Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.
- Jaminan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat yang terdampak.