BAZNAS Yogyakarta Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1446 H: Rp 37.500 per Jiwa
BAZNAS Yogyakarta Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1446 H: Rp 37.500 per Jiwa
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta resmi mengumumkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 H/2025 Masehi. Pengumuman yang dikeluarkan pada Selasa, 11 Februari 2025, ini menetapkan nilai zakat fitrah sebesar Rp 37.500,- per jiwa. Keputusan ini diambil setelah melalui proses musyawarah yang melibatkan berbagai pihak penting, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU), Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PD Muhammadiyah), Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Bagian Kesra Kota Yogyakarta, dan Kementerian Agama Kota Yogyakarta. Musyawarah tersebut diselenggarakan di Ruang Sekretariat Bersama Lembaga Agama Kota Yogyakarta, yang berlokasi di lantai dasar Masjid Pangeran Diponegoro, Balaikota Yogyakarta. Nilai tersebut setara dengan harga 2,5 kilogram beras, yang menjadi komoditas utama penentu besaran zakat fitrah di wilayah tersebut.
Penentuan besaran zakat fitrah ini mengacu pada ketentuan syariat Islam dan memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat Kota Yogyakarta. Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu (muzakki) untuk membersihkan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa dan berbagi rezeki dengan mereka yang kurang mampu (mustahik). Syarat untuk menjadi muzakki meliputi: beragama Islam, hidup sampai Ramadhan, dan memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk dirinya dan keluarganya selama sehari semalam di Hari Raya Idul Fitri. Mustahik, sebagaimana diatur dalam syariat, meliputi delapan golongan: fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil. Dengan demikian, pembayaran zakat fitrah diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang kurang mampu dan mempererat tali silaturahmi antar sesama umat Muslim.
Metode Pembayaran Zakat Fitrah
Kemudahan dalam menunaikan zakat fitrah juga menjadi perhatian BAZNAS Kota Yogyakarta. Masyarakat dapat menyalurkan zakat fitrah melalui beberapa metode, antara lain:
- Pembayaran langsung: Zakat dapat diserahkan langsung ke lembaga amil zakat (LAZ) atau Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di masjid dan mushola terdekat.
- Pembayaran online: BAZNAS Kota Yogyakarta juga menyediakan layanan pembayaran online yang memudahkan masyarakat untuk berzakat dari rumah. Petunjuk dan informasi rekening resmi BAZNAS dapat diakses melalui situs resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Menghitung Zakat Fitrah
Perhitungan zakat fitrah dapat dilakukan dengan mudah. Berikut langkah-langkahnya:
- Tentukan jenis makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari (misalnya, beras).
- Periksa harga pasaran beras per kilogram sesuai kualitas yang dikonsumsi.
- Kalikan harga beras dengan jumlah zakat fitrah yang wajib dikeluarkan, yaitu antara 2,5 kg hingga 3 kg per orang.
Sebagai contoh, jika harga beras Rp 15.000 per kilogram, maka zakat fitrah per orang berkisar antara Rp 37.500 (2,5 kg x Rp 15.000) hingga Rp 45.000 (3 kg x Rp 15.000).
Waktu Pembayaran
Waktu pembayaran zakat fitrah dimulai sejak awal Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri. Dianjurkan untuk membayar beberapa hari sebelum Idul Fitri agar penyaluran zakat kepada mustahik dapat dilakukan secara efektif dan tepat waktu. Hal ini memastikan ibadah zakat fitrah dapat memberikan manfaat maksimal bagi yang membutuhkan.
Dengan adanya informasi ini, diharapkan masyarakat Kota Yogyakarta dapat mempersiapkan diri untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah dengan lebih baik dan terarah.