Rapat Tertutup DPR dan Pemerintah Bahas Pengalihan Saham BUMN ke Danantara

Rapat Tertutup DPR dan Pemerintah Bahas Pengalihan Saham BUMN ke Danantara

Komisi VI DPR RI menggelar rapat tertutup selama 3,5 jam pada Rabu (19 Maret 2025) dengan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (Wamen BUMN), Kartika Wirjoatmodjo, dan Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi Danantara, Dony Oskaria. Pertemuan yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, ini berfokus pada pembahasan teknis terkait aturan pengalihan saham, atau inbreng, perusahaan BUMN ke Danantara. Kerumitan proses hukum dan akuntansi yang mendasari pengalihan saham tersebut menjadi alasan utama rapat digelar secara tertutup. Wamen BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, yang akrab disapa Tiko, menekankan kompleksitas kebijakan korporasi, akuntansi, dan hukum yang menuntut detail yang hanya dapat dibahas secara tertutup.

Penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme inbreng diberikan oleh COO Danantara, Dony Oskaria. Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur proses pengalihan saham BUMN ke Danantara. Rapat konsultasi dengan Komisi VI DPR RI ini merupakan tindak lanjut dari PP tersebut, merupakan bagian dari tahapan yang harus dilalui untuk memastikan proses inbreng sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dony menegaskan bahwa inbreng ini akan dilakukan secara bersamaan untuk seluruh BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT). Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mempercepat proses integrasi aset BUMN ke dalam Danantara.

Proses inbreng ini direncanakan untuk diselesaikan sebelum RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) sejumlah perusahaan BUMN yang dijadwalkan pada akhir Maret 2025. Target penyelesaian sebelum RUPS ini menunjukkan urgensi dan prioritas yang diberikan pemerintah terhadap proses pengalihan saham tersebut. Keberhasilan pelaksanaan inbreng sebelum RUPS akan memberikan dampak positif bagi pengelolaan aset BUMN dan optimalisasi peran Danantara sebagai pengelola investasi.

Rincian poin penting yang dibahas dalam rapat:

  • Aturan Inbreng: Pembahasan mendalam mengenai peraturan dan mekanisme pengalihan saham BUMN ke Danantara.
  • Proses Hukum dan Akuntansi: Kerumitan aspek hukum dan akuntansi yang terkait dengan proses inbreng.
  • Peraturan Pemerintah (PP): Penjelasan mengenai PP yang telah diterbitkan pemerintah untuk mengatur inbreng.
  • Tahapan Inbreng: Konsultasi dengan DPR mengenai tahapan selanjutnya dalam proses inbreng.
  • Waktu Pelaksanaan: Target penyelesaian inbreng sebelum RUPS pada akhir Maret 2025.
  • Jenis BUMN: Fokus pembahasan pada BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Kesimpulannya, rapat tertutup antara Komisi VI DPR RI dan pemerintah ini menandai langkah penting dalam proses pengalihan saham BUMN ke Danantara. Proses yang kompleks dan membutuhkan kehati-hatian ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan hukum dan akuntansi yang berlaku. Penyelesaian inbreng sebelum RUPS diharapkan akan memperlancar pengelolaan aset dan investasi BUMN di masa mendatang.