Pertamina Segel SPBU Nakal di Sentul, Tindak Tegas Praktik Kecurangan BBM

Pertamina Segel SPBU Nakal di Sentul, Tindak Tegas Praktik Kecurangan BBM

Dalam operasi gabungan yang melibatkan Pertamina Patra Niaga, Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, disegel pada Rabu (19/3/2025). SPBU bernomor 34.167.12 tersebut terbukti melakukan kecurangan dengan mengurangi volume bahan bakar minyak (BBM) yang dijual kepada konsumen. Penyegelan ini merupakan langkah tegas Pertamina dalam melindungi hak konsumen dan menjamin kualitas layanan BBM di Indonesia.

Penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwajib menemukan bukti kuat adanya modifikasi ilegal pada dispenser BBM SPBU tersebut. Alat tambahan yang dipasang secara tersembunyi menyebabkan pengurangan volume BBM yang jauh melampaui batas toleransi yang diizinkan. Hal ini merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya merugikan konsumen secara finansial, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap industri BBM. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menekankan komitmen perusahaan untuk menindak tegas setiap bentuk kecurangan dan pelanggaran prosedur operasional.

Langkah-langkah Hukum dan Pengalihan Pengelolaan:

Penyegelan SPBU 34.167.12 dilakukan langsung oleh Menteri Perdagangan, Budi Santoso; Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Nunung Syaifuddin; dan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra. Kehadiran para pejabat tinggi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus tersebut. Mendag Budi Santoso menyatakan bahwa penindakan ini merupakan respons atas laporan dan aduan masyarakat mengenai dugaan kecurangan di SPBU tersebut. Kemendag sendiri memiliki tanggung jawab untuk mengawasi alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan (UTTP) metrologi legal di seluruh Indonesia.

Sebagai tindak lanjut, pengelolaan SPBU 34.167.12 diambil alih oleh Pertamina Retail, anak usaha Pertamina Patra Niaga. Langkah ini bertujuan untuk memastikan konsumen mendapatkan layanan prima dan operasional SPBU berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan. Heppy Wulansari menjelaskan bahwa pengalihan pengelolaan ini merupakan bagian dari upaya Pertamina untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dan memastikan kelancaran distribusi BBM, khususnya menjelang musim mudik Lebaran.

Peringatan Keras bagi SPBU Lain:

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, memberikan peringatan keras kepada para pemilik SPBU lainnya agar tidak melakukan praktik kecurangan serupa. Pihak kepolisian telah berhasil mengidentifikasi alat elektronik ilegal yang digunakan untuk mengurangi takaran BBM dan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan. Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa penindakan terhadap SPBU 34.167.12 diharapkan dapat menjadi contoh dan pelajaran bagi SPBU lain untuk menjunjung tinggi etika bisnis dan mematuhi peraturan yang berlaku. Polri berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas setiap praktik ilegal yang merugikan konsumen. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap indikasi kecurangan di SPBU melalui jalur resmi, baik kepada aparat penegak hukum maupun Pertamina Call Center 135.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi Pertamina dan pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di sektor BBM. Pentingnya transparansi dan perlindungan konsumen menjadi fokus utama dalam upaya menciptakan iklim bisnis yang sehat dan berkelanjutan di industri ini. Pertamina menegaskan komitmennya untuk selalu melindungi konsumen dan menyediakan BBM berkualitas tinggi bagi masyarakat Indonesia.