Komnas HAM Desak Penundaan Pengesahan Revisi UU TNI: Kekhawatiran Publik Terabaikan

Komnas HAM Desak Penundaan Pengesahan Revisi UU TNI: Kekhawatiran Publik Terabaikan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak penundaan pengesahan revisi Undang-Undang TNI yang dijadwalkan pada Kamis, 20 Maret 2025. Desakan ini dilontarkan menyusul kekhawatiran mendalam terkait potensi pengabaian aspirasi publik dan prinsip-prinsip demokrasi dalam proses legislasi tersebut. Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menekankan perlunya waktu tambahan untuk mendiskusikan secara menyeluruh berbagai poin krusial dalam revisi UU tersebut, terutama yang berkaitan dengan kewenangan baru yang berpotensi menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat sipil.

"Proses pembahasan RUU TNI yang terkesan terburu-buru ini patut dipertanyakan," ujar Atnike dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (19/3/2025). "Kami khawatir sejumlah poin krusial yang menyangkut hak asasi manusia dan supremasi sipil tidak mendapatkan perhatian yang memadai." Atnike menambahkan bahwa penundaan pengesahan akan memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk berdialog dan mencapai kesepakatan yang mengakomodasi kepentingan seluruh elemen masyarakat.

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, lebih jauh mengkritisi proses penyusunan RUU TNI. Ia menyoroti ketidakhadiran evaluasi komprehensif terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagai landasan revisi. "Absennya evaluasi menyeluruh ini menghambat identifikasi kebutuhan perubahan yang benar-benar mendesak dan relevan," tegas Semendawai. Lebih lanjut, ia menyayangkan minimnya keterlibatan masyarakat sipil dan kurangnya transparansi dalam proses penyusunan RUU tersebut. Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan prinsip pembentukan undang-undang yang tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Semendawai juga memperingatkan potensi kemunduran dalam penegakan HAM dan prinsip demokrasi jika revisi UU TNI disahkan tanpa evaluasi komprehensif dan partisipasi publik yang bermakna. "Tanpa evaluasi menyeluruh dan keterlibatan publik yang bermakna, perubahan ini berisiko mengembalikan praktik yang bertentangan dengan asas pemerintahan yang berdasarkan demokrasi dan rule of law," ujarnya. Komnas HAM menekankan perlunya revisi UU TNI didasarkan pada prinsip hak asasi manusia, supremasi sipil, dan tata kelola yang demokratis. Rekomendasi strategis Komnas HAM ini meliputi perlunya proses yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, serta memperhatikan dampaknya terhadap hak asasi manusia dan supremasi sipil.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jazuli Juwaini, anggota Komisi I DPR RI, sebelumnya menyatakan optimisme terhadap pengesahan RUU TNI pada Kamis, 20 Maret 2025. Pernyataan ini muncul setelah Komisi I DPR RI menyepakati pembahasan RUU TNI pada tingkat II, atau rapat paripurna. Delapan fraksi di Komisi I DPR RI menyatakan sepakat untuk membawa RUU TNI ke tahap selanjutnya, menunjukkan adanya dukungan kuat di parlemen terhadap pengesahan revisi tersebut. Namun, desakan Komnas HAM ini memberikan sinyalemen adanya potensi perdebatan yang lebih sengit menjelang pengesahan RUU kontroversial ini.

Catatan: Komnas HAM mendesak agar revisi UU TNI mempertimbangkan secara seksama: * Prinsip Hak Asasi Manusia * Supremasi Sipil * Tata Kelola Demokratis * Partisipasi Publik yang Bermakna * Evaluasi Komprehensif Implementasi UU TNI yang Lama

Komnas HAM berharap agar proses revisi UU TNI tidak hanya berfokus pada aspek keamanan semata, tetapi juga mengutamakan perlindungan hak asasi manusia dan penguatan prinsip demokrasi di Indonesia. Mereka mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal proses legislasi ini agar menghasilkan undang-undang yang benar-benar melindungi kepentingan seluruh rakyat Indonesia.