Kejari Belawan Bantah Tuduhan Kelalaian Medis dan Pungli dalam Kasus Meninggalnya Tahanan Narkoba
Kejari Belawan Bantah Tuduhan Kelalaian Medis dan Pungli dalam Kasus Meninggalnya Tahanan Narkoba
Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan membantah keras tudingan kelalaian medis dan pungutan liar (pungli) yang menyebabkan meninggalnya Muhammad Khadafi (26), tahanan kasus narkoba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan. Khadafi meninggal dunia pada Senin, 17 Maret 2025, di Rumah Sakit Bandung setelah sebelumnya mengeluhkan sakit. Pihak Kejari menegaskan bahwa Khadafi meninggal dunia akibat gagal napas, berdasarkan hasil diagnosis rumah sakit. Kasi Intel Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, menyatakan bahwa informasi yang beredar di masyarakat terkait larangan berobat dan permintaan uang sebesar Rp 5 juta kepada keluarga almarhum sama sekali tidak benar.
Penjelasan Kejari Belawan menyebutkan bahwa almarhum telah menjalani dua kali persidangan, pada 10 Maret dan 14 Maret 2025. Dalam persidangan terakhir, kondisi kesehatan Khadafi tercatat baik secara fisik maupun mental. Lebih lanjut, Kejari menjelaskan bahwa prosedur operasional standar (SOP) rujukan tahanan ke rumah sakit mengharuskan adanya surat rekomendasi dari pihak Rutan. Surat rekomendasi tersebut baru diterima pihak Kejari pada Senin pagi, 17 Maret 2025, dan Khadafi langsung dirujuk ke Rumah Sakit Bandung. Kejari menegaskan bahwa tidak ada biaya yang dipungut dalam proses rujukan tersebut, sehingga tuduhan pungli yang dialamatkan kepada Jaksa Daniel Aritonang sepenuhnya tidak berdasar.
Sementara itu, pihak keluarga almarhum, yang diwakili oleh Agustin Malik (57), ayah Khadafi, menuturkan versi berbeda. Agustin mengungkapkan bahwa anaknya telah mengeluhkan sakit dan kesulitan bernapas sejak Kamis, 13 Maret 2025. Pihak keluarga, menurut Agustin, telah berupaya meminta rujukan ke rumah sakit melalui pihak Rutan dan langsung menghubungi Jaksa Daniel Aritonang. Namun, menurut Agustin, permohonan tersebut ditolak dengan alasan berbagai pertimbangan, termasuk kekhawatiran berlarutnya proses persidangan. Agustin juga mengaku telah dimintai uang sebesar Rp 5 juta oleh jaksa tersebut untuk mempercepat proses rujukan, namun ia hanya mampu memberikan Rp 1 juta. Khadafi baru dirujuk ke rumah sakit setelah mengalami muntah-muntah dan mengeluarkan darah pada Senin pagi, namun sayangnya, nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Agustin menambahkan bahwa anaknya memiliki riwayat hipertensi dan pembengkakan jantung sebelum penangkapannya atas kasus narkoba pada Oktober 2024 dan penahanannya pada Februari 2025. Ia juga menyebutkan bahwa Khadafi tetap mengikuti persidangan pada Jumat, 14 Maret 2025, meskipun dalam kondisi sakit. Saat ini, jenazah Khadafi telah dimakamkan di Jalan Eka Rasmi, Medan. Agustin mengaku belum mengambil langkah hukum lebih lanjut, namun berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan keadilan ditegakkan. Ia meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindak tegas Jaksa Daniel Aritonang atas dugaan pungli dan pelanggaran SOP.
Perbedaan keterangan antara Kejari Belawan dan keluarga almarhum menimbulkan pertanyaan dan membutuhkan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran di balik meninggalnya Muhammad Khadafi. Baik pihak Kejari maupun keluarga almarhum memiliki bukti dan saksi yang mendukung klaim mereka, sehingga diperlukan investigasi yang menyeluruh dan objektif untuk memastikan fakta yang sesungguhnya terjadi. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menuntut transparansi dan akuntabilitas dari semua pihak yang terlibat.