Laporan Kekerasan Petugas SPBU Ditolak, Polisi Diduga Sarankan Damai

Laporan Kekerasan Petugas SPBU Ditolak, Polisi Diduga Sarankan Damai

Seorang petugas SPBU di Desa Karangsatria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, bernama Riska Alfia (25) mengaku mengalami tindakan kekerasan oleh seorang konsumen pada Selasa (18/3/2025) pukul 07.40 WIB. Riska, yang saat itu sedang bertugas, mendapatkan tamparan di bibirnya dari seorang ibu yang merasa tidak puas dengan pelayanan. Kejadian bermula dari permintaan konsumen tersebut untuk tetap dilayani meskipun petugas di salah satu jalur pengisian bensin sedang beristirahat. Riska, yang bertugas di jalur sebelahnya, mengingatkan konsumen tersebut, yang kemudian mengarah pada pertengkaran dan berujung pada tindakan kekerasan fisik.

Setelah kejadian tersebut, Riska langsung melaporkan insiden penamparan ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Tambun Selatan pada Selasa malam. Namun, ketika berkonsultasi dengan petugas SPKT, Riska justru diminta untuk berdamai dengan pelaku. Petugas beralasan bahwa kasus kekerasan yang dialami Riska termasuk kategori tindak pidana ringan (tipiring) dan lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan. "Katanya sih ini kasus kekerasan ringan, jadi enggak bisa ditindaklanjuti. Paling jalurnya kekeluargaan saja, dimusyawarahkan saja," ujar Riska menirukan pernyataan petugas SPKT, saat diwawancarai di Polsek Tambun Selatan.

Pernyataan Riska ini menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur penanganan laporan kasus kekerasan di wilayah hukum Polsek Tambun Selatan. Apakah benar kasus kekerasan ringan tidak dapat ditindaklanjuti secara hukum? Dan apakah penyelesaian secara kekeluargaan memang prosedur standar dalam kasus seperti ini? Pertanyaan-pertanyaan ini membutuhkan klarifikasi dan investigasi lebih lanjut dari pihak kepolisian.

Menanggapi laporan ini, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menyatakan akan melakukan pengecekan internal untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. "Semalam jam berapa laporannya? Saya cek dulu ya," kata Kombes Mustofa saat dikonfirmasi pada Rabu (19/3/2025). Pernyataan Kapolres ini menunjukkan komitmen untuk menyelidiki dugaan penolakan laporan dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran prosedur oleh anggotanya.

Kasus ini menyoroti pentingnya penanganan yang tepat dan profesional terhadap laporan kasus kekerasan, terlepas dari kategorisasi tindak pidana. Perlindungan bagi korban kekerasan harus diutamakan dan prosedur hukum yang berlaku harus ditegakkan secara konsisten. Pernyataan Kapolres Metro Bekasi yang menyatakan akan melakukan pengecekan internal diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi Riska Alfia, serta menjadi pembelajaran bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus serupa di masa mendatang. Publik menantikan hasil investigasi dan tindakan tegas dari pihak kepolisian terkait dugaan penyimpangan prosedur penanganan laporan ini.

Kronologi Kejadian:

  1. Konsumen meminta dilayani meskipun petugas di satu jalur sedang istirahat.
  2. Riska mengingatkan konsumen tersebut.
  3. Konsumen masuk antrean jalur Riska.
  4. Konsumen menggerutu dan memarahi Riska.
  5. Konsumen menampar Riska di bibir.
  6. Riska melaporkan kejadian ke SPKT Polsek Tambun Selatan.
  7. Petugas SPKT menyarankan Riska berdamai dengan pelaku.
  8. Kapolres Metro Bekasi akan mengecek kebenaran laporan tersebut.