Intimidasi Ormas Hambat Penagihan Piutang, Ancam Stabilitas Sektor Pembiayaan Indonesia
Intimidasi Ormas Hambat Penagihan Piutang, Ancam Stabilitas Sektor Pembiayaan Indonesia
Industri pembiayaan di Indonesia tengah menghadapi tantangan serius akibat aksi intimidasi yang dilakukan oleh sejumlah oknum organisasi masyarakat (ormas). Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) melaporkan maraknya tindakan premanisme ini menghambat proses penagihan piutang, khususnya terhadap debitur yang menunggak pembayaran kendaraan bermotor. Praktik intimidasi ini tak hanya merugikan perusahaan pembiayaan, namun juga berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi nasional secara lebih luas.
Ketua APPI, Suwandi Wiratno, mengungkapkan bahwa perusahaan pembiayaan telah bertindak sesuai hukum dan regulasi yang berlaku dalam melakukan penagihan terhadap debitur yang lalai. Proses penarikan unit kendaraan, yang merupakan konsekuensi hukum atas tunggakan pembayaran dan ketidakpatuhan terhadap somasi, kerap dihadang oleh aksi intimidasi dari oknum ormas. "Debitur yang tidak kooperatif bahkan tergabung dalam LSM atau ormas yang secara aktif menghalang-halangi proses eksekusi," ujar Wiratno. Wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur menjadi sorotan utama karena tingginya insiden intimidasi tersebut. Praktik ini bukan hanya sebatas ancaman, melainkan tindakan nyata yang membuat petugas penagihan merasa terintimidasi dan keselamatannya terancam.
Dampak dari aksi intimidasi ini sangat signifikan terhadap industri pembiayaan. Presiden Direktur PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF), Ristiawan Suherman, memaparkan bahwa peningkatan angka kredit macet (Non-Performing Financing/NPF) menjadi konsekuensi langsung. Meningkatnya NPF akan berpengaruh pada kesehatan portofolio perusahaan pembiayaan dan kemampuan mereka memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman kepada perbankan. Hal ini akan menciptakan siklus negatif, di mana perusahaan pembiayaan akan semakin enggan menyalurkan pembiayaan, khususnya di daerah-daerah yang rawan konflik dengan ormas.
Lebih jauh, dampaknya meluas ke perekonomian nasional. Menurunnya pembiayaan kendaraan bermotor berujung pada penurunan pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor, sekaligus menghambat aktivitas usaha masyarakat karena kesulitan akses pembiayaan. Siklus ini menciptakan kerugian berantai yang perlu segera diatasi.
Suherman menekankan pentingnya penyelesaian sengketa melalui jalur hukum dan mekanisme yang telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti yang tertuang dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dan Undang-Undang Jaminan Fidusia. Penggunaan ormas sebagai tameng untuk menghindari kewajiban hukum dinilai sebagai tindakan yang tidak patut dan berpotensi melanggar hukum.
APPI mendesak penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum ormas yang melakukan intimidasi. Perlindungan hukum bagi perusahaan pembiayaan dalam menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku menjadi krusial untuk menjaga stabilitas dan keberlangsungan industri pembiayaan di Indonesia. Keberadaan ormas yang melakukan tindakan di luar hukum harus dihentikan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
- Maraknya intimidasi dari oknum ormas terhadap perusahaan pembiayaan saat melakukan penagihan piutang.
- Dampak signifikan terhadap peningkatan angka kredit macet (NPF) dan kesehatan portofolio perusahaan pembiayaan.
- Pengaruh negatif terhadap akses pembiayaan masyarakat dan pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor.
- Pentingnya penyelesaian sengketa melalui jalur hukum dan mekanisme yang telah diatur OJK.
- Desakan kepada penegak hukum untuk menindak tegas oknum ormas yang melakukan intimidasi.