Pagar Laut 600 Meter di Kohod, Tangerang, Belum Dicabut: Warga Kritik KKP, Kementerian Beralasan Ramadhan

Pagar Laut 600 Meter di Kohod, Tangerang, Tetap Berdiri: Kekecewaan Warga dan Klarifikasi KKP

Masyarakat Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, menyuarakan kekecewaan mendalam atas keberadaan pagar laut sepanjang 600 meter dan setinggi dua meter yang masih berdiri kokoh di perairan mereka. Keberadaan struktur tersebut, yang membentuk pola kotak-kotak dan tertancap kuat di dasar laut, dinilai sebagai bukti kurang seriusnya penanganan permasalahan ini oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Aman Rizal, salah satu warga Kohod, mengungkapkan rasa frustrasinya, "Kekecewaan kami mendalam, Menteri KP terkesan tidak serius dalam menangani masalah ini." Ia menekankan kesulitan dalam mencabut pagar tersebut karena pemasangannya menggunakan alat berat seperti ekskavator. Hal senada disampaikan Heri, warga Kohod lainnya, yang khawatir akan bertambahnya jumlah pagar laut jika permasalahan ini dibiarkan berlarut.

Keberadaan pagar laut ini terletak berdekatan dengan proyek yang diduga sebagai lahan reklamasi milik sebuah perusahaan. Menurut keterangan warga, pembangunan pagar laut ini dilakukan sekitar tahun 2024 bersamaan dengan pemasangan pagar laut lainnya di lokasi yang berbeda. Kini, setelah sebagian besar pagar laut telah dicabut, hanya segmen sepanjang 600 meter ini yang masih tersisa, menjadi sumber keresahan bagi masyarakat Kohod. Mereka menduga adanya keterkaitan antara proyek reklamasi dan keberadaan pagar laut tersebut. Rasa khawatir akan dampak lingkungan dan akses nelayan ke laut juga menjadi keprihatinan utama warga setempat. Keberadaan pagar laut tersebut menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Kekhawatiran akan potensi pencemaran laut dan dampak negatif terhadap mata pencaharian nelayan menjadi salah satu poin penting yang disoroti oleh warga.

Sementara itu, KKP mengakui keberadaan pagar laut tersebut. Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, menjelaskan bahwa informasi tersebut didapat dari Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP. Penjelasan resmi dari KKP menyebutkan bahwa pencabutan pagar laut dihentikan sementara karena bertepatan dengan bulan Ramadhan. "Info dari Dirjen PSDKP, pekerjaan dihentikan sementara di awal Ramadhan karena membutuhkan tenaga dan fisik yang ekstra," ujar Doni. Penjelasan ini, bagaimanapun, tidak sepenuhnya memuaskan warga Kohod yang mendesak agar pencabutan pagar laut tersebut segera dilakukan dan meminta transparansi terkait proyek yang diduga berkaitan dengan lahan reklamasi.

Permasalahan ini menyoroti pentingnya koordinasi dan komunikasi yang efektif antara KKP, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya laut. Transparansi dan keterbukaan informasi publik terkait proyek-proyek di wilayah pesisir juga sangat krusial untuk mencegah konflik dan memastikan keberlanjutan lingkungan. Ke depannya, dibutuhkan langkah-langkah konkret dan komitmen yang lebih kuat dari pihak berwenang untuk menyelesaikan permasalahan ini dan memastikan hak-hak masyarakat pesisir terpenuhi.