Pajak THR Karyawan Swasta: Penjelasan Lengkap Perhitungan dan Aturannya

Pajak THR Karyawan Swasta: Panduan Lengkap Perhitungan dan Aturannya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memberikan klarifikasi terkait kewajiban pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta. THR, sebagai tambahan penghasilan, memang masuk dalam objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Hal ini sejalan dengan peraturan perpajakan yang berlaku, di mana setiap tambahan penghasilan wajib dilaporkan dan dikenakan pajak sesuai dengan besaran penghasilan bruto. Proses perhitungannya pun, menurut DJP, relatif mudah dan tidak rumit.

Perhitungan pajak THR dilakukan dengan menggunakan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER). Metode ini memperhitungkan seluruh penghasilan setahun, termasuk gaji pokok, THR, uang lembur, dan bonus, untuk menentukan besaran pajak yang terutang. Penerapan TER ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dan transparansi dalam sistem perpajakan. Perhitungan pajak tidak hanya bergantung pada besaran THR, tetapi juga pada total penghasilan tahunan karyawan dan faktor-faktor lain seperti status perkawinan, jumlah tanggungan, serta adanya pengurangan seperti biaya jabatan dan iuran pensiun.

Sebagai ilustrasi, mari kita tinjau contoh kasus perhitungan pajak THR seorang karyawan:

Contoh Kasus:

Tuan Rana, karyawan tetap dengan penghasilan bulanan Rp 10.000.000, menikah tanpa tanggungan, dan bekerja penuh selama tahun 2025. Beliau menerima THR sebesar 1x gaji pada Maret 2025, uang lembur pada bulan Februari, Mei, November, dan bonus 1x gaji pada Desember.

Berikut rincian perhitungannya:

  • Penghasilan Bruto Setahun: Rp 145.960.000 (Rp 10.000.000/bulan x 12 bulan + THR Rp 10.000.000 + Bonus Rp 10.000.000)
  • Biaya Jabatan: Rp 6.000.000 (5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp 6.000.000)
  • Iuran Pensiun: Rp 2.400.000 (Rp 200.000/bulan x 12 bulan)
  • Penghasilan Neto Setahun: Rp 137.560.000 (Rp 145.960.000 - Rp 6.000.000 - Rp 2.400.000)
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp 79.060.000 (Rp 137.560.000 - PTKP K/0 Rp 58.500.000)

Berdasarkan PKP, perhitungan PPh Pasal 21 terutang setahun adalah sebagai berikut:

  • Lapisan I (5% s.d Rp 60.000.000): Rp 3.000.000
  • Lapisan II (15% s.d Rp 250.000.000): Rp 2.859.000
  • Total PPh Pasal 21 Terutang Setahun: Rp 5.859.000

Perincian pembayaran PPh Pasal 21 dapat dilihat sebagai berikut:

  • Januari-November: Rp 4.688.600
  • Desember: Rp 1.170.400

Penjelasan di atas memberikan gambaran umum perhitungan pajak THR. Untuk perhitungan yang lebih akurat dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing karyawan, disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak atau menggunakan aplikasi perhitungan pajak yang terpercaya. DJP juga menyediakan berbagai kanal informasi dan layanan untuk membantu wajib pajak memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya.