Jaringan Internasional Pencucian Uang Investasi Bodong: 500 Ponsel Berisi Data Ribuan WNI Dikirim ke Malaysia

Jaringan Internasional Pencucian Uang Investasi Bodong: 500 Ponsel Berisi Data Ribuan WNI Dikirim ke Malaysia

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap sindikat penipuan investasi bodong yang melibatkan jaringan internasional. Setidaknya 500 ponsel berisi data pribadi lebih dari 1000 Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk nama dan nomor rekening bank, telah dikirim ke Malaysia untuk memfasilitasi pencucian uang hasil kejahatan. Pengungkapan ini terungkap dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Brigjen Himawan Bayu Aji, dari Dittipidsiber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa tersangka utama, WZ (WNI), berperan sebagai koordinator pembuatan layer nominatif kripto dan perusahaan fiktif yang digunakan untuk menerima aliran dana dari korban di wilayah Medan. Kerjasamanya dengan seorang warga negara Malaysia, LWC, telah berjalan sejak tahun 2021. WZ tidak hanya berperan dalam pembentukan entitas legal palsu tersebut, tetapi juga secara aktif mengirimkan ratusan ponsel yang telah terisi aplikasi perbankan dan aplikasi investasi kripto (Indodax, Bintu, dan Binance) kepada LWC di Malaysia.

Lebih lanjut, Himawan mengungkapkan bahwa WZ mengakui telah mengirimkan lebih dari 500 unit handphone yang masing-masing berisi lebih dari 1.000 akun aplikasi perbankan dan exchanger kripto. Tersangka lainnya, MSD, yang ditangkap pada 1 Maret 2025 di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau, berperan dalam mencari identitas orang-orang yang datanya akan digunakan untuk membuat akun investasi kripto dan rekening bank di Medan. MSD menerima imbalan sebesar Rp 200.000 hingga Rp 250.000 untuk setiap rekening yang berhasil dibuat, dan juga mengirimkan data-data tersebut kepada LWC di Malaysia.

Modus operandi sindikat ini adalah menipu korban dengan iming-iming keuntungan besar dari investasi saham dan kripto melalui tiga platform; JYPRX, SYIPC, dan LEDSX. Hingga saat ini, polisi telah mengidentifikasi sekitar 90 korban dengan total kerugian mencapai Rp 105 miliar. Jumlah korban diperkirakan akan terus bertambah seiring berjalannya penyelidikan. Saat ini, tiga tersangka telah ditangkap (AN, WZ, dan MSD), sementara tiga lainnya masih buron; dua WNI (AW dan SR) yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dan satu WNA asal Malaysia (LWC). Pihak berwenang telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menerbitkan red notice internasional untuk menangkap LWC.

Ketiga tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5, 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi para tersangka adalah 20 tahun penjara. Kasus ini menyoroti kompleksitas kejahatan transnasional dan pentingnya kerja sama internasional dalam memberantas tindak pidana pencucian uang.

Daftar Tersangka: * Tersangka yang telah ditangkap: * AN * WZ * MSD * Tersangka buron (DPO): * AW (WNI) * SR (WNI) * LWC (WNA Malaysia)