Regulasi Baru Label Hemat Energi untuk Dispenser Air Minum: Langkah Menuju Konsumsi Listrik yang Lebih Efisien
Regulasi Baru Label Hemat Energi untuk Dispenser Air Minum: Langkah Menuju Konsumsi Listrik yang Lebih Efisien
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 87.K/ΕΚ.01/ΜΕΜ.Ε/2025 pada tanggal 6 Maret 2025. Kepmen ini mengamanatkan kewajiban pencantuman Label Tanda Hemat Energi (LTHE) pada seluruh dispenser air minum yang beredar di Indonesia, baik produksi dalam negeri maupun impor, mulai tahun 2026. Regulasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong efisiensi energi dan mengurangi dampak lingkungan dari konsumsi listrik rumah tangga.
Aturan tersebut mewajibkan produsen dan importir untuk memenuhi Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) atau Minimum Energy Performance Standard (MEPS). Penerapan SKEM ini akan membatasi konsumsi energi maksimum dispenser berdasarkan jenisnya. Sebagai contoh, dispenser pemanas air minum dibatasi maksimal 292 kilowatt jam (kWh) per tahun, sementara dispenser pemanas dan pendingin air minum dibatasi maksimal 438 kWh per tahun. Keputusan ini berlaku efektif 12 bulan setelah penetapan Kepmen, artinya implementasinya akan dimulai pada Maret 2026.
Dampak Positif bagi Konsumen dan Lingkungan
Penerapan kebijakan ini diyakini akan memberikan dampak positif yang signifikan, terutama bagi konsumen. Senior Manager CLASP Indonesia, Nanik Rahmawati, menjelaskan bahwa aturan ini akan melindungi konsumen dari produk dispenser yang boros energi. Penggunaan dispenser dengan konsumsi daya yang lebih rendah secara langsung akan berdampak pada penghematan tagihan listrik. Sebagai ilustrasi, Nanik mencontohkan pengurangan konsumsi daya dari 400 kWh menjadi 200 kWh, yang berarti penghematan hingga 50 persen.
Lebih lanjut, Nanik menekankan pentingnya regulasi ini dalam konteks efisiensi energi dan pengurangan emisi karbon. Dispenser air minum termasuk dalam sepuluh peralatan rumah tangga yang dikategorikan sebagai "vampir listrik", yaitu peralatan elektronik yang tetap mengonsumsi energi meskipun dalam keadaan standby. Perlu diketahui, peralatan elektronik bertanggung jawab atas 39,3 persen emisi karbon dioksida terkait energi di seluruh dunia, setara dengan total emisi dari China, Eropa, dan Brazil (berdasarkan publikasi CLASP berjudul Net Zero Hero).
Perluasan Regulasi ke Peralatan Elektronik Lainnya
Saat ini, selain dispenser air minum, enam peralatan elektronik rumah tangga lainnya telah diwajibkan untuk mencantumkan SKEM dan LTHE, yaitu AC, penanak nasi, kipas angin, kulkas, lampu LED, dan televisi. Namun, masih ada sembilan peralatan rumah tangga lain yang termasuk kategori "vampir listrik" yang belum diwajibkan untuk menerapkan standar ini. Nanik mendorong pemerintah untuk memperluas cakupan regulasi ini ke peralatan elektronik lainnya guna mencapai dampak yang lebih luas dalam upaya efisiensi energi dan pengurangan emisi karbon. Langkah ini dinilai sangat krusial dalam konteks transisi energi dan pembangunan berkelanjutan.
Secara keseluruhan, kebijakan ini merupakan langkah penting dalam mendorong penggunaan alat elektronik yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Dengan mengurangi konsumsi energi, regulasi ini tidak hanya menguntungkan konsumen melalui penghematan biaya listrik, tetapi juga berkontribusi signifikan dalam upaya mitigasi perubahan iklim dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.