Posko Pengawasan THR Kota Blitar Sepi Pengaduan, Ribuan Pekerja Diharapkan Patuh Regulasi

Posko Pengawasan THR Kota Blitar Sepi Pengaduan, Ribuan Pekerja Diharapkan Patuh Regulasi

Meskipun telah beroperasi selama tiga hari, Posko Satgas Ketenagakerjaan Kota Blitar yang dibentuk oleh Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM hingga Rabu (19/03/2025) belum menerima satupun laporan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Dwi Andri Susiono, saat dikonfirmasi. Keheningan di posko tersebut mengundang pertanyaan, mengingat jumlah pekerja swasta di Kota Blitar yang berhak menerima THR mencapai sekitar 10.300 orang.

Dwi Andri Susiono menjelaskan, peluncuran posko pengawasan THR ini dilakukan secara serentak di tingkat Provinsi Jawa Timur, serta kabupaten dan kota lainnya pada Senin (17/03/2025). Tugas utama posko ini adalah memantau pendistribusian THR bagi pekerja dan Bantuan Hari Raya (BHR) bagi mitra perusahaan layanan transportasi online sesuai ketentuan pemerintah. Mekanisme penyelesaian pengaduan pun telah disiapkan. Jika terjadi permasalahan, posko akan memfasilitasi mediasi antara pekerja dan perusahaan. Namun, jika mediasi gagal, kasus akan diteruskan ke pengawas ketenagakerjaan untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk sanksi administrasi dan denda bagi perusahaan yang melanggar regulasi.

Lebih lanjut, Dwi menjelaskan adanya perbedaan penanganan aduan. Untuk aduan dari pengemudi ojek atau taksi online, posko Kota Blitar akan meneruskannya ke posko di daerah lain yang memiliki kantor perwakilan perusahaan transportasi online, mengingat Kota Blitar sendiri tidak memiliki perwakilan tersebut. Perwakilan perusahaan tersebut terletak di kota-kota seperti Malang, Tulungagung, dan Kediri.

Sebagai langkah antisipatif sebelum peluncuran posko, Dinas Tenaga Kerja Kota Blitar telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada 247 perusahaan di Kota Blitar yang memiliki kewajiban membayar THR. Surat tersebut berisi himbauan kepatuhan terhadap regulasi pembayaran THR. Besaran THR sendiri, menurut Dwi, diatur sesuai ketentuan yang berlaku. Pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih berhak atas THR sebesar satu kali upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR dihitung berdasarkan proporsi masa kerjanya, yaitu jumlah upah dikalikan masa kerja dibagi 12 bulan.

Meskipun belum ada aduan yang masuk, pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Blitar tetap siaga dan berharap agar semua perusahaan di Kota Blitar mematuhi peraturan yang berlaku dan membayar THR tepat waktu kepada karyawannya. Ketiadaan pengaduan saat ini diharapkan bukan indikasi dari ketiadaan masalah, melainkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang telah ditetapkan. Namun, pihaknya tetap membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR.