KPK Bantah Tuduhan Akal-akalan dalam Penundaan Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
KPK Bantah Tuduhan Akal-akalan dalam Penundaan Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan atas kecurigaan yang dilayangkan tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait penundaan sidang praperadilan. Tim kuasa hukum Hasto menduga penundaan tersebut merupakan strategi KPK untuk mempercepat penyelesaian berkas perkara dan menggagalkan upaya hukum praperadilan. Namun, KPK membantah tegas tudingan tersebut, menegaskan bahwa semua proses hukum yang dijalankan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Dua permohonan praperadilan diajukan Hasto. Pertama, terkait dugaan suap dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, yang didasarkan pada Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, terkait dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, yang didasarkan pada Pasal 21 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua perkara praperadilan ini mengalami penundaan. Sidang praperadilan terkait kasus dugaan suap ditunda hingga 10 Maret 2025, sementara sidang praperadilan terkait kasus perintangan penyidikan ditunda hingga 14 Februari 2025. Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan Hasto dengan alasan permohonan tersebut dianggap kabur dan tidak jelas.
Setelah penolakan tersebut, KPK kemudian menahan Hasto selama 20 hari, terhitung sejak 20 Februari 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. Pihak Hasto telah mengajukan penangguhan penahanan dan kembali mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangka. Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyatakan kecurigaannya bahwa penundaan sidang merupakan strategi KPK untuk melimpahkan berkas perkara ke pengadilan sebelum putusan praperadilan, sehingga praperadilan menjadi gugur. Ia juga menilai hal ini sebagai indikasi kriminalisasi dan politisasi terhadap Hasto.
"Tentu kita harapkan bahwa ini bukan akal-akalan ya, agar supaya KPK bisa menyelesaikan berkas perkara," ungkap Maqdir Ismail. Ia menambahkan bahwa jika praperadilan ditolak dan berkas perkara dilimpahkan, maka proses praperadilan akan menjadi sia-sia jika dalam proses persidangan utama tidak ditemukan bukti suap dan perintangan penyidikan.
Menanggapi tudingan tersebut, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa KPK bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan semua tindakan KPK dapat diuji, termasuk melalui mekanisme praperadilan. "Sah-sah saja bila ada pihak yang memiliki pandangan seperti itu," ujar Tessa. KPK, lanjut Tessa, akan tetap menjalankan proses hukum sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Kasus ini turut melibatkan Harun Masiku, tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang hingga kini keberadaannya belum diketahui. Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka baru pada akhir 2024, diduga terkait dengan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku. Kasus ini terus bergulir, dan penundaan sidang praperadilan Hasto Kristiyanto menjadi sorotan publik dan menimbulkan berbagai spekulasi.
- Kronologi Perkara: Penundaan sidang praperadilan Hasto, penolakan permohonan praperadilan sebelumnya, penahanan Hasto, pengajuan penangguhan penahanan, dan pengajuan praperadilan kedua.
- Pihak yang Terlibat: Hasto Kristiyanto, KPK, Tim Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail, Tessa Mahardhika, Harun Masiku.
- Aspek Hukum: Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 20 tahun 2001, Pasal 21 UU No. 20 tahun 2001, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Praperadilan.
- Tudingan: Akal-akalan KPK, Kriminalisasi dan Politisasi.
- Tanggapan KPK: Menjalankan proses hukum sesuai aturan yang berlaku, semua tindakan dapat diuji melalui praperadilan.