Pengungkapan Kasus Kecurangan Takaran Minyakita: PT Jaya Batavia Globalindo Raup Ratusan Juta Rupiah Per Bulan

Pengungkapan Kasus Kecurangan Takaran Minyakita: PT Jaya Batavia Globalindo Raup Ratusan Juta Rupiah Per Bulan

Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap praktik kecurangan takaran dalam pengemasan minyak goreng Minyakita yang dilakukan oleh PT Jaya Batavia Globalindo. Perusahaan tersebut diduga telah meraup keuntungan hingga Rp 800 juta per bulan dari penjualan produk Minyakita yang dikemas dengan takaran di bawah standar. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata adanya praktik curang yang merugikan konsumen dan mengganggu stabilitas pasar minyak goreng. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya, dalam konferensi pers pada Rabu (19/03/2025), membeberkan kronologi dan detail kasus ini.

Berdasarkan hasil penyelidikan, PT Jaya Batavia Globalindo, yang beroperasi sejak November 2024, terbukti mengisi kemasan Minyakita berlabel 1 liter dengan isi hanya 800 hingga 850 mililiter. Minyak curah yang digunakan sebagai bahan baku didapatkan dari daerah Marunda dan Cakung. Produk Minyakita yang telah dimodifikasi takarannya ini kemudian didistribusikan ke wilayah Jabodetabek dan beberapa daerah lain di Pulau Jawa, sehingga berpotensi merugikan konsumen dalam skala yang luas. Kepolisian telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu RS selaku Direktur Utama dan IH sebagai operator, atas pelanggaran hukum yang telah mereka lakukan.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dihadapkan pada Pasal 120 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b, yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terkait pelanggaran ketentuan yang tertera pada pasal-pasal tertentu dalam UU tersebut. Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap industri pangan dan perlindungan hukum bagi konsumen dari praktik-praktik curang yang merugikan.

Langkah tegas yang diambil oleh pihak berwajib dalam mengungkap dan menindaklanjuti kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang mencoba untuk melakukan hal serupa. Ke depannya, diperlukan peningkatan pengawasan dan kerjasama antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, untuk mencegah dan mengatasi praktik kecurangan takaran dalam produk-produk pangan, guna melindungi hak-hak konsumen dan menjaga stabilitas perekonomian nasional. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi para korban dan memberikan sanksi yang setimpal kepada para pelaku kejahatan tersebut.

Detail Kasus:

  • Perusahaan: PT Jaya Batavia Globalindo
  • Keuntungan Bulanan: Rp 800 juta
  • Periode Operasi: November 2024 - Maret 2025
  • Sumber Minyak: Marunda dan Cakung
  • Area Distribusi: Jabodetabek dan Jawa
  • Kecurangan: Pengisian kemasan 1 liter dengan 800-850 ml
  • Tersangka:
    • RS (Direktur Utama)
    • IH (Operator)
  • Pasal yang Diterapkan:
    • Pasal 120 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
    • Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Ancaman Hukuman: Maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 3 miliar atau Rp 2 miliar.