Dugaan Penganiayaan oleh Polisi di Polres Metro Bekasi: Korban Diminta Melapor ke Paminal
Dugaan Penganiayaan oleh Polisi di Polres Metro Bekasi: Korban Diminta Melapor ke Paminal
Seorang perempuan bernama Ida Farida melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya oleh anggota kepolisian di Polres Metro Bekasi. Peristiwa tersebut bermula saat Ida menjenguk adiknya, Alwi Alatas, yang ditahan atas tuduhan penggelapan dana sekolah. Kejadian ini telah menjadi viral di media sosial setelah Ida mengunggah video pengakuannya di akun TikTok pribadinya. Dalam video tersebut, Ida menceritakan kronologi kejadian dan memohon keadilan kepada pihak berwajib, termasuk Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa.
Ida menyatakan bahwa saat menanyakan surat penahanan adiknya, ia ditolak dan kemudian diserang oleh seorang polisi. Ia mengaku dipiting, lengannya dipelintir, dan ponselnya dirampas. Ida merasa diperlakukan secara tidak adil dan menggambarkan perlakuan tersebut sebagai tindakan yang sewenang-wenang. Ia menambahkan bahwa saat itu ia masih mengenakan seragam. Dalam video tersebut, Ida juga menyampaikan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk turut campur tangan dalam kasus ini.
Menanggapi video viral tersebut, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menyatakan bahwa sejumlah anggota polisi yang diduga terlibat telah diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya. Mustofa juga menegaskan bahwa Ida Farida dipersilakan untuk melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Paminal Polres Metro Bekasi untuk proses penyelidikan lebih lanjut. "Kalau ibu itu merasa diperlakukan tidak baik, silakan datang. Kami tunggu di Paminal Polres untuk pelaporan pada anggota," ujar Mustofa saat ditemui di Polres Metro Bekasi pada Rabu, 19 Maret 2025.
Lebih lanjut, Kapolres Mustofa menjelaskan bahwa Alwi Alatas, adik Ida, ditahan sebagai tersangka penggelapan dana saat menjabat sebagai kepala SDIT di Kabupaten Bekasi. Istrinya, Holisoh Nurul Indah, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya diduga menggelapkan dana sekolah senilai Rp 651 juta. Hasil audit menemukan adanya kejanggalan dalam laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Atas perbuatannya, Alwi dan Holisoh dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kasus ini kini tengah menjadi sorotan publik. Pernyataan Ida yang merasa diperlakukan tidak adil sebagai pengunjung, ditambah dengan dugaan penggelapan dana yang melibatkan adiknya, menjadi persimpangan antara dugaan pelanggaran hukum oleh pihak kepolisian dan kasus penggelapan dana yang sedang ditangani. Langkah selanjutnya akan bergantung pada laporan resmi Ida ke Paminal dan hasil penyelidikan yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kronologi Kejadian Menurut Ida Farida: * Menjenguk adik di Polres Metro Bekasi. * Menanyakan surat penahanan adik, namun ditolak. * Mencoba menghubungi rekan melalui ponsel. * Diserang dari belakang oleh polisi. * Dipiting, lengan dipelintir, dan ponsel dirampas. * Merasa diperlakukan seperti maling ayam. * Meminta keadilan kepada Kapolres Bekasi, Presiden Prabowo Subianto, dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah dugaan penganiayaan oleh polisi terbukti dan apakah ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota kepolisian tersebut.