Sindikat Scam Kripto Internasional Dibongkar: 6 Tersangka Ditangkap, Ratusan Miliar Rupiah Raib
Sindikat Scam Kripto Internasional Dibongkar: 6 Tersangka Ditangkap, Ratusan Miliar Rupiah Raib
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat kejahatan siber internasional yang telah merugikan ratusan miliar rupiah. Operasi pengungkapan ini berfokus pada penipuan investasi bodong berkedok trading saham dan mata uang kripto. Otak dari sindikat ini diidentifikasi sebagai warga negara Malaysia berinisial LWC, yang saat ini tengah menjadi target Red Notice Interpol. Sejauh ini, enam tersangka telah ditetapkan, lima warga negara Indonesia dan satu warga negara Malaysia yang menjadi aktor utama.
Dari enam tersangka tersebut, tiga warga negara Indonesia, AN, MSD, dan MZ, telah ditahan. Sementara itu, dua warga negara Indonesia lainnya, AW dan SR, masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang diburu oleh pihak berwajib. Proses penetapan Red Notice untuk tersangka warga negara Malaysia juga tengah dilakukan melalui koordinasi internasional. Kepolisian telah berhasil memblokir 67 rekening bank yang diduga digunakan untuk menyimpan hasil kejahatan, dengan total dana yang diblokir mencapai Rp 1.532.583.568. Namun, total kerugian yang dialami oleh 90 korban di seluruh Indonesia mencapai angka yang jauh lebih besar, yaitu sekitar Rp 105 miliar.
Modus operandi sindikat ini terbilang licik dan memanfaatkan platform media sosial untuk menjerat korbannya. Para pelaku memasang iklan di Facebook yang mengarahkan calon korban ke nomor WhatsApp milik mereka. Setelah korban terhubung, mereka akan didekati oleh seseorang yang mengaku sebagai 'Profesor AS', yang menjanjikan keuntungan besar dari investasi trading saham dan kripto melalui platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX. Korban kemudian diarahkan untuk bergabung ke grup WhatsApp khusus, di mana mereka akan menerima materi pembelajaran palsu setiap malam, dan terus menerus dijanjikan keuntungan antara 30% hingga 200% dari modal yang diinvestasikan.
Setelah korban terbuai dengan janji keuntungan fantastis, mereka diinstruksikan untuk mentransfer dana ke rekening bank tertentu atas nama perusahaan fiktif yang terkait dengan platform trading tersebut. Sebanyak 13 laporan polisi telah diterima dari berbagai wilayah di Indonesia, dengan korban terbanyak berasal dari Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar. Penyelidikan mendalam masih terus dilakukan untuk melacak aset-aset milik tersangka yang masih bersembunyi dan menelusuri jaringan sindikat ini lebih jauh.
Dittipidsiber Bareskrim Polri menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan yang tidak realistis. Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan verifikasi dan pengecekan secara teliti sebelum melakukan investasi, serta untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi yang datang melalui media sosial. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memburu para pelaku kejahatan siber dan melindungi masyarakat dari praktik penipuan online yang merugikan.
Langkah-langkah yang telah dilakukan pihak berwajib:
- Penangkapan 3 tersangka dan penetapan status DPO terhadap 2 tersangka lainnya.
- Pemblokiran 67 rekening bank dengan total dana Rp 1.532.583.568.
- Koordinasi internasional untuk penerbitan Red Notice terhadap tersangka warga negara Malaysia.
- Penyelidikan intensif untuk mengungkap seluruh jaringan sindikat.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan online yang semakin canggih dan beragam. Kewaspadaan dan kehati-hatian menjadi kunci untuk mencegah diri dari menjadi korban kejahatan siber.