Program 3 Juta Rumah Dipertanyakan: Pengembang Properti Sampaikan Keresahan kepada DPR

Program 3 Juta Rumah Dipertanyakan: Pengembang Properti Sampaikan Keresahan kepada DPR

Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan perwakilan dari lima asosiasi pengembang properti pada Rabu (19/3/2025). Dalam pertemuan tersebut, terungkap keresahan mendalam para pengembang terkait implementasi Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan pemerintah. Para pengembang mempertanyakan arah kebijakan, regulasi yang tumpang tindih, dan kejelasan sumber pembiayaan program tersebut. Ketidakpastian ini, menurut mereka, telah menghambat progres pembangunan dan menimbulkan kekhawatiran akan keberlanjutan usaha.

Anggota BAM DPR RI dari berbagai fraksi turut menyoroti sejumlah permasalahan yang dihadapi para pengembang. Harris Turino (Fraksi PDI Perjuangan) misalnya, menyatakan keraguannya atas realisasibilitas program tersebut. Ia mempertanyakan bagaimana target tiga juta unit rumah dapat tercapai dengan jumlah pengembang yang ada dan keterbatasan waktu. Siti Munawaroh pun mengungkapkan keprihatinannya dan berjanji akan berupaya mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi sektor properti. Netty Prasetiyani (Fraksi PKS), Ketua BAM DPR RI, menekankan pentingnya program perumahan yang terjangkau sebagai investasi bagi stabilitas sosial dan pertumbuhan ekonomi. Ia mendorong inovasi kebijakan untuk mengatasi hambatan yang ada, termasuk regulasi dan akses pembiayaan.

Wakil Ketua BAM DPR RI, Cellica Nurrachadiana, turut mengingatkan pentingnya penanganan terhadap pengembang nakal yang dapat merugikan masyarakat. Sementara itu, Slamet Aryadi menilai bahwa langkah pemerintah yang dianggap menyudutkan pengembang justru bertujuan melindungi masyarakat dari praktik-praktik tidak bertanggung jawab. Adian Napitupulu (Fraksi PDI Perjuangan) mengingatkan pentingnya menjalankan regulasi yang telah ada, seperti melalui Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3), serta menyerukan agar proses hukum terhadap pengembang hanya dilakukan berdasarkan laporan resmi konsumen dan adanya pelanggaran hukum yang jelas. Ia menekankan perlunya jalur perdata atau pidana yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dari sisi pengembang, Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI), Joko Suranto, mengungkapkan kekecewaan atas lambannya progres Program 3 Juta Rumah. Ia menyampaikan bahwa meskipun awalnya optimis dengan pembentukan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), namun dalam lima bulan terakhir belum terlihat kemajuan yang signifikan. Selain itu, para pengembang merasa kurang mendapat perlindungan dan bimbingan, serta dihadapkan pada berbagai kebijakan yang membingungkan, seperti rencana rumah gratis yang justru berdampak negatif dan wacana penggunaan tanah sitaan koruptor serta pembentukan central purchasing.

Para pengembang juga merasa dirugikan oleh ketidakjelasan regulasi dan rasa tidak aman dalam menjalankan usaha, khususnya bagi pengembang rumah MBR yang merasa dicurigai dan diintimidasi. Mereka berharap DPR dapat menjadi jembatan komunikasi antara pengembang dan pemerintah untuk mencari solusi yang komprehensif dan memastikan keberlanjutan Program 3 Juta Rumah.

Kesimpulan: RDPU ini menyoroti kompleksitas permasalahan dalam industri properti dan implementasi Program 3 Juta Rumah. Pertemuan tersebut menghasilkan pemahaman bersama atas keresahan para pengembang dan komitmen dari BAM DPR RI untuk mencari solusi, termasuk meninjau ulang regulasi, pembiayaan, dan perlindungan terhadap pengembang yang menjalankan usahanya secara bertanggung jawab. Ke depan, diperlukan sinergi yang lebih kuat antara pemerintah, DPR, dan para pengembang untuk memastikan terwujudnya program perumahan yang berkelanjutan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.