Banjir Besar Puncak Ungkap Kelalaian PTPN III dalam Pengelolaan Lahan Hibisc Fantasy

Banjir Besar Puncak Ungkap Kelalaian PTPN III dalam Pengelolaan Lahan Hibisc Fantasy

Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara (PTPN) III Persero, Mohammad Abdul Ghani, mengakui adanya kelalaian perusahaan dalam pengawasan lahan yang disewakan kepada PT Jaswita Jabar untuk pembangunan Hibisc Fantasy di kawasan Puncak, Bogor. Pengakuan ini disampaikan Ghani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI pada Rabu (19/3/2025). Peristiwa banjir besar yang melanda Jabodetabek awal Maret lalu menjadi titik balik kesadaran akan kesalahan manajemen tersebut.

Ghani menjelaskan bahwa kelalaian utama terletak pada proses penunjukan mitra kerja, PT Jaswita Jabar. Meskipun PTPN III telah mengurus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sebagai prasyarat Hak Guna Usaha (HGU) non-perkebunan sebelum bencana banjir, pengawasan terhadap pembangunan Hibisc Fantasy terbukti lemah. Ia menekankan bahwa setiap daerah memiliki regulasi pembangunan yang berbeda, termasuk Bogor yang menerapkan Koefisien Wilayah Terbangun (KWT) untuk membatasi pembangunan.

"Di kawasan Bogor, terdapat aturan KWT yang membatasi pembangunan. Sebelumnya KWT maksimum 7,9%, kini turun menjadi 6%. Aturan ini, bersamaan dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), yang di Puncak dibatasi maksimal 30% karena kawasan tersebut merupakan daerah resapan air, seharusnya menjadi pedoman pembangunan," jelas Ghani. Ia mencontohkan, untuk lahan seluas 1.000 meter persegi, hanya 300 meter persegi yang boleh dibangun. Namun, PT Jaswita Jabar diduga melanggar ketentuan ini.

Berdasarkan keterangan Ghani, PT Jaswita Jabar telah membangun bangunan seluas 21.000 meter persegi atau lebih dari 2 hektar, jauh melebihi batas yang diizinkan yakni 5.000 meter persegi. Lebih memprihatinkan lagi, pembangunan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Bogor. Delapan lokasi pembangunan yang melanggar aturan telah mendapatkan surat peringatan dari pihak berwenang.

"Kesalahan PTPN III terletak pada pengawasan terhadap mitra kerja. Kami menunjuk mitra, namun tidak memastikan sepenuhnya kepatuhan mereka terhadap peraturan yang berlaku. Ke depan, kami akan melakukan evaluasi menyeluruh dan melibatkan konsultan independen untuk meninjau ulang seluruh proses kerjasama pengelolaan lahan," tambah Ghani. PTPN III telah memulai langkah korektif, dengan rencana pembongkaran bangunan yang melanggar aturan dan penanaman kembali lahan tersebut dengan tanaman teh atau pohon. PTPN I, sebagai pemegang lahan kerjasama lainnya, juga akan turut diawasi secara ketat.

Langkah-langkah perbaikan ini dilakukan sebagai respons atas bencana banjir dan temuan pelanggaran dalam pengelolaan lahan di Puncak. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi PTPN III untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan kepatuhan mitra kerja terhadap seluruh regulasi yang berlaku, guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. PTPN III juga berkomitmen untuk memperbaiki citra dan kepercayaan publik.

Langkah-langkah PTPN III ke depan:

  • Melakukan review menyeluruh terkait pengelolaan lahan.
  • Melibatkan konsultan independen dalam peninjauan ulang.
  • Membongkar bangunan yang tidak memenuhi aturan.
  • Menanam kembali lahan dengan tanaman teh atau pohon.
  • Meningkatkan pengawasan terhadap mitra kerja.
  • Melakukan evaluasi kerjasama pengelolaan lahan dengan PTPN I.