Komnas HAM Tolak Perpanjangan Usia Pensiun TNI: Berpotensi Hambat Regenerasi dan Politisasi Jabatan

Komnas HAM Tolak Perpanjangan Usia Pensiun TNI: Berpotensi Hambat Regenerasi dan Politisasi Jabatan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap usulan perubahan Pasal 53 Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang mengatur perpanjangan usia pensiun prajurit. Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam konferensi pers Rabu (19/3/2025), menekankan bahwa revisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap regenerasi dan netralitas organisasi TNI. Perubahan ini, menurut Anis, akan membuka peluang politisasi dalam pengelolaan jabatan di lingkungan TNI, sehingga menghambat penyegaran kepemimpinan dan potensi munculnya figur-figur baru yang mumpuni.

Anis Hidayah menjelaskan bahwa dampak negatif yang dikhawatirkan bukan hanya terbatas pada terhambatnya regenerasi dan politisasi. Komnas HAM juga mempertimbangkan aspek kesejahteraan prajurit. Pihaknya berpendapat bahwa perpanjangan masa pensiun bukanlah solusi yang tepat untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit. “Jaminan kesejahteraan yang memadai tidak dapat dicapai hanya dengan memperpanjang masa dinas,” tegas Anis. Ia menekankan perlunya pendekatan yang lebih komprehensif, termasuk peningkatan gaji, tunjangan, dan program kesejahteraan lainnya yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menunda pengesahan Revisi Undang-Undang TNI yang dijadwalkan pada sidang paripurna Kamis (20/3/2025). Sigiro menilai bahwa pembahasan revisi UU tersebut masih memerlukan waktu lebih panjang agar dapat mengakomodasi aspirasi dan kekhawatiran publik. “Pembahasan yang terburu-buru berpotensi menghasilkan kebijakan yang tidak optimal dan berdampak buruk bagi TNI di masa depan,” ujarnya. Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya dialog yang lebih luas dan komprehensif melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan revisi UU tersebut tidak merugikan kepentingan nasional dan profesionalisme TNI.

Usulan perubahan Pasal 53 tersebut mengatur perbedaan usia pensiun berdasarkan pangkat. Berikut rinciannya:

  • Prajurit berusia 52 tahun: pensiun pada usia 53 tahun.
  • Prajurit berusia 51 tahun: pensiun pada usia 54 tahun.
  • Prajurit berusia kurang dari 51 tahun: pensiun pada usia 55 tahun.
  • Prajurit berusia 57 tahun: pensiun pada usia 58 tahun.
  • Prajurit berusia 56 tahun: pensiun pada usia 59 tahun.
  • Prajurit berusia kurang dari 56 tahun: pensiun pada usia 60 tahun.
  • Prajurit berusia kurang dari 56 tahun: pensiun pada usia 61 tahun.
  • Prajurit berusia kurang dari 56 tahun: pensiun pada usia 62 tahun.

Komnas HAM berharap DPR RI dapat mempertimbangkan secara matang segala aspek dan potensi dampak dari revisi UU TNI ini sebelum mengambil keputusan. Komnas HAM menekankan pentingnya menjaga profesionalisme dan netralitas TNI sebagai pilar utama pertahanan negara.