Pungutan Wisman Bali Belum Optimal, Pemprov Bali Revisi Perda dan Libatkan Pihak Ketiga

Pungutan Wisman Bali Belum Optimal, Pemprov Bali Revisi Perda dan Libatkan Pihak Ketiga

Pendapatan dari pungutan 10 dolar AS terhadap wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali hingga akhir tahun 2024 baru mencapai Rp 318 miliar. Angka ini jauh dari target dan hanya mewakili sekitar 33,5 persen dari total kunjungan wisman yang mencapai 6,3 juta orang selama periode Januari hingga Desember 2024. Hal ini diungkapkan Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Bali, Rabu (19/3/2025).

Gubernur Koster menjelaskan rendahnya pendapatan tersebut bukan karena ketidakpatuhan wisman, melainkan karena kelemahan sistem penerapan pungutan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023. Ia menekankan perlunya perbaikan sistem untuk mengoptimalkan pendapatan dari pungutan ini dan memastikan keadilan bagi semua pihak.

Untuk mengatasi permasalahan ini, Pemerintah Provinsi Bali berencana merevisi Perda tersebut. Revisi ini akan mencakup beberapa poin penting, antara lain:

  • Kolaborasi dengan Pihak Ketiga: Pemprov Bali akan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengumpulan pungutan. Pihak ketiga ini akan mendapatkan imbalan jasa maksimal 3 persen dari total transaksi pungutan.
  • Penerapan Sanksi Administratif: Revisi Perda juga akan memasukkan sanksi administratif bagi wisman yang tidak membayar pungutan. Detail sanksi tersebut akan diatur lebih lanjut dalam revisi Perda yang tengah disiapkan.
  • Peningkatan Sistem Pembayaran: Pemprov Bali berkomitmen untuk memperbaiki sistem pembayaran agar lebih mudah, transparan, dan terintegrasi. Hal ini bertujuan untuk memudahkan wisman dalam melakukan pembayaran dan mencegah terjadinya kebocoran pendapatan.
  • Evaluasi dan Monitoring Berkelanjutan: Setelah revisi Perda, akan dilakukan evaluasi dan monitoring berkelanjutan untuk memastikan efektivitas implementasi dan melakukan penyesuaian apabila diperlukan.

Dengan melibatkan pihak ketiga, diharapkan proses pengumpulan pungutan akan menjadi lebih efisien dan efektif. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan secara signifikan dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan di Bali. Namun, transparansi dan akuntabilitas dalam kerja sama ini harus tetap diutamakan untuk mencegah potensi penyimpangan. Revisi Perda ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah pungutan wisman yang belum optimal dan memberikan dampak positif bagi perekonomian Bali.

Gubernur Koster optimistis bahwa dengan langkah-langkah strategis yang diambil, pungutan wisman akan berjalan lebih efektif dan berkontribusi optimal bagi pembangunan daerah. Pihaknya menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha pariwisata, dan pihak terkait lainnya untuk mencapai tujuan tersebut. Revisi Perda ini diharapkan rampung dalam waktu dekat dan segera diimplementasikan.