Penggeledahan Kantor Dinas PUPR OKU: KPK Kembangkan Investigasi Kasus Korupsi Proyek
Penggeledahan Kantor Dinas PUPR OKU: KPK Kembangkan Investigasi Kasus Korupsi Proyek
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada Rabu, 19 Maret 2025. Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang telah menjerat enam tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR OKU sendiri. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut, namun menyatakan detail informasi terkait barang bukti yang diamankan akan diumumkan setelah proses penggeledahan selesai dan seluruh rangkaian kegiatan investigasi rampung. KPK akan merilis pernyataan resmi yang mencakup detail lokasi dan temuan setelah seluruh proses investigasi tuntas.
Sebelumnya, pada Minggu, 16 Maret 2025, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Tersangka tersebut terdiri dari tiga anggota DPRD OKU dan tiga pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik penarikan fee proyek. Ketiga anggota DPRD OKU yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ferlan Juliansyah (FJ) dan M Fahrudin (MFR) selaku anggota Komisi III, serta Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II. Sementara itu, dari pihak swasta, KPK menetapkan Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU, M Fauzi alias Pablo (MFZ), dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) sebagai tersangka. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, menjelaskan kronologi kasus ini. Disebutkan bahwa menjelang Lebaran, ketiga anggota DPRD OKU tersebut menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 kepada Nopriansyah. Nopriansyah menjanjikan pembayaran fee dari sembilan proyek di OKU sebelum hari raya Idul Fitri.
Lebih lanjut, penyidik KPK mengungkap bahwa Nopriansyah menerima uang sejumlah Rp 2,2 miliar dari M Fauzi pada 13 Maret 2025 dan Rp 1,5 miliar dari Ahmad Sugeng Santoso. Uang tersebut diduga akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU sebagai fee proyek. Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 15 Maret 2025 berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar dan sebuah mobil Fortuner. Saat ini, KPK terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan dan aliran dana dalam kasus dugaan korupsi proyek di OKU ini. Penggeledahan di Kantor Dinas PUPR OKU menjadi langkah penting dalam upaya untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan melengkapi berkas perkara yang akan diajukan ke pengadilan. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Daftar Tersangka:
- Ferlan Juliansyah (FJ) - Anggota Komisi III DPRD OKU
- M Fahrudin (MFR) - Ketua Komisi III DPRD OKU
- Umi Hartati (UH) - Ketua Komisi II DPRD OKU
- Nopriansyah (NOP) - Kepala Dinas PUPR OKU
- M Fauzi alias Pablo (MFZ) - Swasta
- Ahmad Sugeng Santoso (ASS) - Swasta