Penggeledahan Kantor PUPR OKU: KPK Kembangkan Investigasi Kasus Suap Proyek Rp 35 Miliar
Penggeledahan Kantor PUPR OKU: KPK Kembangkan Investigasi Kasus Suap Proyek Rp 35 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (19/3/2025) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan investigasi atas kasus dugaan suap proyek senilai Rp 35 miliar yang telah menjerat enam tersangka. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut, namun enggan merinci detail hingga proses penggeledahan selesai. Pihak KPK berjanji akan merilis informasi resmi terkait hasil penggeledahan setelah seluruh rangkaian kegiatan rampung.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (15/3/2025). Tersangka terdiri dari tiga anggota DPRD OKU Sumsel dan Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah (NOP), beserta dua pihak swasta. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan kronologi kasus ini yang bermula dari dugaan permintaan jatah fee proyek oleh tiga anggota DPRD OKU kepada Kepala Dinas PUPR. Ketiga anggota DPRD yang terlibat adalah Ferlan Juliansyah (FJ) dari Komisi III, M. Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III, dan Umi Hartati (UH) Ketua Komisi II. Modus operandi yang digunakan yakni kesepakatan fee proyek sebesar 20 persen dari total anggaran Rp 35 miliar, atau sekitar Rp 7 miliar, yang telah disepakati sejak pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) OKU pada Januari 2025.
Nopriansyah, selaku Kepala Dinas PUPR, diduga mengatur pemenangan sembilan proyek dengan komitmen fee sebesar 22 persen; 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk anggota DPRD. Pertemuan yang melibatkan anggota dewan, Kepala Dinas PUPR, pejabat bupati, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) diduga menjadi kunci dari skema suap ini. Pembayaran fee direncanakan dilakukan melalui pencairan uang muka sembilan proyek tersebut sebelum Hari Raya Idul Fitri. Penyidik KPK saat ini tengah menelusuri lebih lanjut aliran dana hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dalam persidangan nanti, para tersangka penerima suap akan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta, MFZ dan ASS, akan dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Tipikor. Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR OKU ini. Penggeledahan di kantor Dinas PUPR OKU merupakan langkah penting KPK untuk mengumpulkan bukti-bukti dan memperkuat konstruksi kasus yang tengah diusut. Publik menantikan transparansi dan akuntabilitas KPK dalam mengungkap kasus ini hingga tuntas.