Perburuan Liar Harimau Sumatera di Rokan Hulu: Enam Pelaku Ditangkap, Kulit Dijual Rp 30 Juta

Perburuan Liar Harimau Sumatera di Rokan Hulu: Enam Pelaku Ditangkap, Kulit Dijual Rp 30 Juta

Tragedi perburuan liar kembali terjadi di Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Enam pria telah ditangkap oleh pihak kepolisian setempat atas dugaan pembunuhan dan pengambilan kulit seekor harimau Sumatera yang dilindungi. Kejadian ini terungkap setelah laporan masyarakat mengenai seekor harimau yang terjerat di kebun warga pada Minggu, 2 Maret 2025. Tim gabungan dari Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau segera menuju lokasi untuk mengamankan satwa langka tersebut.

Namun, setibanya di lokasi pada Senin pagi, harimau tersebut telah hilang dari jerat. Hasil penyelidikan mendalam mengungkap bahwa keenam tersangka, yang berusia antara 32 hingga 76 tahun, telah datang pada malam hari untuk mengambil harimau yang terjerat. Mereka kemudian secara brutal membunuh harimau tersebut, menguliti kulitnya, dan mengambil taring serta tulangnya. Daging harimau tersebut dibuang begitu saja. Motif di balik kejahatan ini sangatlah keji: keinginan untuk mendapatkan keuntungan finansial dari penjualan kulit harimau yang diperkirakan mencapai Rp 30 juta.

Keberanian dan kecepatan aparat kepolisian patut diapresiasi. Dalam kurun waktu tiga jam setelah kejadian, keenam pelaku berhasil diringkus. Barang bukti yang berhasil disita cukup lengkap, termasuk mobil yang digunakan para pelaku, pisau, parang, tali nilon, kulit harimau, serta karung berisi sisa-sisa tulang dan daging harimau. Hal ini semakin memperkuat tuduhan dan mempermudah proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, BBKSDA Riau telah melakukan otopsi terhadap bangkai harimau untuk memastikan penyebab kematian dan melengkapi data investigasi.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan intensif. Keenam pelaku akan dijerat dengan hukum yang berlaku terkait pelanggaran perlindungan satwa liar. Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya upaya pencegahan dan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap perburuan liar dan perdagangan satwa dilindungi, khususnya harimau Sumatera yang populasinya semakin terancam punah. Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi dan melaporkan kejadian serupa demi menyelamatkan satwa langka Indonesia.

  • Kronologi Kejadian:

    • Minggu (2/3/2025): Harimau Sumatera terjerat di kebun warga.
    • Senin pagi: Tim gabungan tiba, harimau telah hilang.
    • Senin siang: Keenam pelaku ditangkap.
    • Barang bukti disita: Mobil, pisau, parang, tali nilon, kulit harimau, tulang, dan daging harimau.
    • Otopsi dilakukan oleh BBKSDA Riau.
  • Tersangka: Enam orang pria dengan rentang usia 32-76 tahun.

  • Motif: Keuntungan finansial dari penjualan kulit harimau (Rp 30 juta).

  • Status Kasus: Sedang dalam penyelidikan dan proses hukum.

Kasus ini menjadi bukti nyata ancaman serius yang dihadapi harimau Sumatera, spesies yang sangat rentan terhadap kepunahan. Upaya serius dan terintegrasi dari berbagai pihak, mulai dari penegakan hukum, konservasi, hingga edukasi masyarakat, sangat diperlukan untuk melindungi satwa langka ini dari ancaman perburuan liar dan perdagangan ilegal.