Residivis Bacok Pria di Angkringan Monjali, HP dan Charger Raib
Residivis Bacok Pria di Angkringan Monjali, HP dan Charger Raib
Seorang pria asal Gunungkidul menjadi korban penganiayaan dan perampasan barang berharga di sebuah angkringan di Jalan Monjali, Sleman, Yogyakarta. Insiden yang terjadi pada 14 Maret 2025 sekitar pukul 00.05 WIB ini melibatkan dua pelaku yang merupakan residivis. Korban, LK (29), tengah beristirahat di angkringan tersebut setelah bekerja dan dalam perjalanan pulang ke Gunungkidul ketika kejadian nahas ini terjadi. Angkringan tersebut diketahui dalam keadaan tutup saat itu.
Menurut keterangan Kanit 4 Satreskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto, dalam jumpa pers di Polresta Sleman pada Rabu (19/03/2025), peristiwa bermula ketika dua pelaku, BG (30) dan SP (26), mendekati korban. Salah satu pelaku menanyai korban dengan nada interogatif, menanyakan identitas dan maksud korban berada di angkringan tersebut. Setelah korban menjelaskan bahwa ia hanya beristirahat, pelaku SP langsung mengeluarkan celurit dan membacok korban di leher kiri dan telapak tangan kanan. Secara bersamaan, pelaku BG mengeluarkan benda yang menyerupai pistol untuk mengancam korban dan merampas telepon genggam serta charger miliknya. Setelah berhasil merampas barang-barang korban, kedua pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Beruntung, patroli dari Polsek Mlati melintas di lokasi kejadian dan segera memberikan pertolongan kepada korban. Pengejaran terhadap pelaku pun langsung dilakukan. Kedua pelaku berhasil ditangkap pada pagi hari tanggal 14 Maret 2025 di lokasi berbeda. BG ditangkap di sebuah rumah kosong di timur simpang empat Monjali yang diduga menjadi markas mereka, sementara SP ditangkap di sebuah kos-kosan di daerah Ngaglik.
Dari hasil penyelidikan, senjata tajam jenis celurit yang digunakan pelaku dan benda menyerupai pistol yang digunakan untuk mengintimidasi korban ditemukan dibuang di Selokan Mataram. Ternyata, benda yang menyerupai pistol tersebut hanyalah sebuah korek api. Kepolisian mengungkapkan kedua pelaku saat beraksi berada di bawah pengaruh minuman keras. Lebih mengejutkan lagi, kedua pelaku merupakan residivis. BG memiliki catatan kriminal terkait kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka berat, sementara SP pernah terlibat kasus kepemilikan senjata tajam. Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Polsek Mlati dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat (2) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kejadian ini menyoroti pentingnya peningkatan keamanan di wilayah tersebut dan penanganan yang serius terhadap residivis agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Polisi juga menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat dan melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.
Berikut kronologi kejadian berdasarkan keterangan polisi:
- 14 Maret 2025, pukul 00.05 WIB: Korban beristirahat di angkringan Jalan Monjali.
- Pelaku menanyai korban: Menanyakan identitas dan maksud korban berada di lokasi.
- Pembacokan dan perampasan: Pelaku SP membacok korban, pelaku BG merampas HP dan charger.
- Pengejaran dan penangkapan: Patroli Polsek Mlati mengejar dan menangkap pelaku.
- Penemuan barang bukti: Celurit dan korek api (disamarkan sebagai pistol) ditemukan di Selokan Mataram.
- Kedua pelaku adalah residivis: BG dan SP memiliki catatan kriminal sebelumnya.
- Proses hukum: Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP ayat (2) dan ditahan di Polsek Mlati.