Komnas HAM Awasi Penyelidikan Polisi Terhadap Aktivis Kontras yang Dilaporkan Usai Protes Revisi UU TNI

Komnas HAM Awasi Penyelidikan Polisi Terhadap Aktivis Kontras yang Dilaporkan Usai Protes Revisi UU TNI

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan akan memantau dan menyelidiki laporan polisi terhadap Andrie Yunus, aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Andrie dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya setelah dirinya bersama dua aktivis Kontras lainnya melakukan aksi protes terhadap pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang berlangsung tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu, 15 Maret 2025. Langkah Komnas HAM ini didasarkan pada kewenangan yang diberikan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Komnas HAM akan melakukan pemantauan dan penyelidikan untuk memperoleh informasi, data, dan fakta terkait peristiwa tersebut," ujar Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Maret 2025. Komnas HAM menekankan pentingnya jaminan perlindungan terhadap hak menyampaikan pendapat dan berekspresi, termasuk dalam konteks aksi protes yang dilakukan Andrie dan rekan-rekannya. Komnas HAM menilai penting untuk memastikan agar proses hukum yang berjalan tetap menghormati hak-hak asasi manusia.

Laporan polisi terhadap Andrie dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam. Laporan tersebut diterima pada Sabtu, 15 Maret 2025, dengan nomor laporan LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor adalah seorang security Hotel Fairmont yang melaporkan Andrie dan rekan-rekannya atas dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum, perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan, dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.

Ade Ary menjelaskan bahwa penyidik Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Terlapor dijerat beberapa pasal dalam KUHP, antara lain:

  • Pasal 172 (Mengganggu ketertiban umum)
  • Pasal 212 (Perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan)
  • Pasal 217 (Penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum)
  • Pasal 335 (Perbuatan tidak menyenangkan)
  • Pasal 503 (pencemaran nama baik)
  • Pasal 207 (UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP)

Komnas HAM menegaskan akan mengawasi proses penyelidikan ini secara ketat untuk memastikan bahwa hak-hak asasi Andrie dan para aktivis Kontras lainnya dijamin dan dihormati sepanjang proses hukum berlangsung. Komnas HAM juga akan menelaah apakah terdapat potensi pelanggaran HAM dalam proses tersebut. Pemantauan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan memastikan agar proses penegakan hukum dilakukan secara adil dan proporsional.

Kejadian ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan hak untuk menyampaikan pendapat di ruang publik. Komnas HAM dan berbagai pihak berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan, dan menjadi momentum untuk meningkatkan pemahaman dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam konteks penyampaian pendapat dan kebebasan berekspresi di Indonesia.