Tuntutan 10 Bulan Penjara untuk Terdakwa Kasus Perundungan Siswa di Surabaya

Tuntutan 10 Bulan Penjara untuk Terdakwa Kasus Perundungan Siswa di Surabaya

Sidang kasus perundungan yang melibatkan Ivan Sugiamto, terdakwa yang memaksa siswa SMA untuk menggonggong di Surabaya, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana dan Galih Riana Putra Intaran, pada Rabu (19/3/2025), menuntut Ivan dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsidair 1 bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan di hadapan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya di ruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya. JPU menyatakan perbuatan Ivan terbukti melanggar Pasal 80 ayat 1 Juncto pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam pertimbangannya, JPU memperhitungkan dampak psikologis yang dialami korban akibat perundungan tersebut. Korban mengalami kecemasan yang signifikan dan mengganggu aktivitas sehari-harinya. Namun, JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, di antaranya sikap sopan Ivan selama persidangan, pengakuan atas kesalahannya, serta penyesalan yang ditunjukkan terdakwa. Pertimbangan-pertimbangan ini menjadi faktor penentu dalam merumuskan tuntutan yang diajukan JPU. Sidang selanjutnya akan berfokus pada pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa untuk menanggapi tuntutan yang telah dibacakan.

Pihak pengacara terdakwa, Billy Handiwiyanto, menyatakan akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya. Menanggapi tuntutan JPU, Billy menekankan adanya perjanjian perdamaian antara kedua belah pihak yang hingga saat ini masih berlaku. Ia juga membantah adanya unsur ancaman kekerasan dalam tindakan yang dilakukan Ivan Sugiamto, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan. Pernyataan ini tentu akan menjadi poin penting dalam pledoi yang akan disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap tindakan perundungan. Putusan hakim nantinya diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk mencegah tindakan serupa terulang kembali. Proses hukum yang sedang berjalan ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi anak-anak agar mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan baik tanpa rasa takut dan terbebas dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk perundungan. Peran serta masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan kasus perundungan juga sangat penting untuk mendukung penegakan hukum yang lebih efektif.

Proses persidangan selanjutnya akan menentukan nasib Ivan Sugiamto. Publik menantikan bagaimana majelis hakim akan mempertimbangkan tuntutan JPU dan pledoi dari pihak terdakwa dalam menentukan putusan akhir. Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi korban dan pembelajaran bagi semua pihak.