Pria Kupang Ditangkap Atas Tuduhan Penganiayaan Berat terhadap Mantan Pacar

Pria Kupang Ditangkap Terkait Penganiayaan Berat Mantan Pacar

Seorang pria berusia 34 tahun, berinisial MR alias Yopi, warga Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah diamankan pihak kepolisian. Penangkapan ini terkait kasus penganiayaan berat terhadap mantan kekasihnya, HNW (50). Kejadian yang menggemparkan ini terjadi pada Minggu dini hari, 16 Maret 2025, di kediaman korban yang berlokasi di Jalan Gunung Fatuleu, Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Menurut keterangan Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota, Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung, penangkapan Yopi dilakukan pada Rabu, 19 Maret 2025, oleh Sub Unit Jatanras Polres Kupang Kota. Kronologi kejadian bermula dari kesaksian JP (28), seorang saksi yang tinggal di dekat rumah korban. Saksi mengaku terbangun oleh suara teriakan dan tangisan keras dari rumah korban. Saat memeriksa, saksi menemukan korban tergeletak bersimbah darah, mengalami luka memar, dan dalam kondisi kritis hingga mengeluarkan urine. Melihat situasi tersebut, JP kemudian melihat Yopi bersama dua perempuan tak dikenal meninggalkan lokasi kejadian menggunakan sepeda motor Honda Scoopy dan segera melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib sambil membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Drs Titus Ully Kupang untuk mendapatkan perawatan medis.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi. Proses penyelidikan yang cepat dan efektif ini berujung pada penangkapan Yopi di kediamannya tanpa perlawanan. Motivasi di balik tindakan brutal ini, menurut keterangan pihak kepolisian, diduga terkait dengan kecemburuan Yopi atas dugaan keterlibatan korban dalam merusak rumah tangganya. Korban, menurut keterangan polisi, diduga telah menghubungi istri Yopi dan mengklaim memiliki hubungan asmara dengan pelaku.

Namun demikian, pihak kepolisian masih terus mendalami dugaan hubungan asmara antara korban dan pelaku secara intensif melalui pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polresta Kupang Kota. Saat ini, Yopi telah ditahan di Mapolresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, Yopi terancam dijerat dengan Pasal 354 KUHPidana tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan pentingnya penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan secara serius dan tuntas.

Detail Tambahan:

  • Pelaku: MR alias Yopi (34 tahun)
  • Korban: HNW (50 tahun)
  • Saksi: JP (28 tahun)
  • Tanggal Kejadian: Minggu, 16 Maret 2025
  • Tanggal Penangkapan: Rabu, 19 Maret 2025
  • Lokasi Kejadian: Jalan Gunung Fatuleu, Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang
  • Pasal yang Diterapkan: Pasal 354 KUHPidana (Penganiayaan Berat)
  • Ancaman Hukuman: Maksimal 8 tahun penjara

Proses hukum terhadap Yopi akan terus berjalan, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan.