LPSK Ajukan Restitusi Rp 1,1 Miliar untuk Korban Penembakan oleh Oknum TNI AL
LPSK Ajukan Restitusi Rp 1,1 Miliar untuk Korban Penembakan oleh Oknum TNI AL
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengajukan permohonan restitusi senilai Rp 1.135.142.900 kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta terkait kasus penembakan yang menewaskan Ilyas Abdurrahman, pemilik rental mobil, dan melukai Ramli Abu Bakar. Permohonan restitusi ini telah disampaikan pada sidang Senin, 10 Maret 2025, dan disampaikan secara resmi oleh Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, pada Rabu, 19 Maret 2025. Restitusi ini mencakup kerugian materiil dan immateriil yang dialami kedua korban dan keluarga mereka.
Rincian Restitusi:
Permohonan restitusi dibagi untuk Ilyas Abdurrahman dan Ramli Abu Bakar. Ilyas, yang meninggal dunia akibat penembakan, mendapatkan permohonan restitusi sebesar Rp 842.434.500. Sementara Ramli, yang mengalami luka tembak, mendapatkan permohonan restitusi sebesar Rp 292.708.400. Rincian permohonan restitusi untuk masing-masing korban terhadap terdakwa sebagai berikut:
Restitusi untuk Ilyas Abdurrahman (Rp 842.434.500):
- Terdakwa Bambang Apri Atmojo (pelaku penembakan): Rp 209.633.500
- Terdakwa Akbar Adli (pemilik senjata api): Rp 147.133.500
- Terdakwa Rafsin Hermawan (terkait penadahan): Rp 147.133.500
- Tersangka Isra Bin (Alm) Sugiri (perantara penjualan mobil): Rp 84.633.500
- Tersangka Iim Hilmi (pemodal sewa mobil): Rp 84.633.500
- Tersangka Ajat Sudrajat (penyewa mobil): Rp 84.633.500
- Tersangka Rohman (perantara penjualan mobil): Rp 84.633.500
Restitusi untuk Ramli Abu Bakar (Rp 292.708.400):
- Terdakwa Bambang Apri Atmojo (pelaku penembakan): Rp 146.354.200
- Terdakwa Akbar Adli (pemilik senjata api): Rp 73.177.100
- Terdakwa Rafsin Hermawan (terkait penadahan): Rp 73.177.100
Kerugian materiil yang diajukan meliputi biaya angsuran mobil rental, gaji karyawan, biaya perawatan medis, dan kehilangan penghasilan. Sementara kerugian immateriil mencakup penderitaan fisik dan psikis yang dialami korban dan keluarga akibat peristiwa tersebut. LPSK menekankan bahwa restitusi ini bukan hanya sekedar ganti rugi, tetapi juga bagian penting dari proses pemulihan bagi korban dan keluarga mereka.
Terdakwa dalam Kasus Ini:
Kasus ini melibatkan tiga terdakwa yang merupakan anggota TNI AL: Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa dengan pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan dituntut hukuman penjara seumur hidup. Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP dan dituntut 4 tahun penjara. LPSK berharap pengadilan mengabulkan permohonan restitusi sesuai dengan nilai tuntutan yang diajukan.