Anggota DPRD Ende Ditahan, Tersangka Korupsi Proyek Normalisasi Kali Lowolulu

Anggota DPRD Ende Ditahan Terkait Korupsi Proyek Normalisasi Kali Lowolulu

Kejaksaan Negeri Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menetapkan Yohannes Kaki (39), anggota DPRD Ende, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek normalisasi dan pemasangan beronjong penahan tebing Kali Lowolulu Lokalande di Kecamatan Kota Baru. Yohannes saat ini telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini berpusat pada proyek tahun 2016 senilai lebih dari Rp 1,3 miliar yang dibiayai oleh dana siap pakai dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ende.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana, mengungkapkan adanya penyimpangan signifikan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Awalnya, proyek normalisasi kali dan pemasangan beronjong tercantum sebagai satu paket pekerjaan. Namun, tanpa persetujuan dari BNPB, paket pekerjaan tersebut dipecah menjadi dua bagian. Perubahan ini menjadi salah satu fokus utama dalam penyelidikan kasus korupsi ini, karena diduga kuat menjadi celah terjadinya penyimpangan anggaran.

Lebih lanjut, Nanda menjelaskan keterlibatan Yohannes Kaki sebagai direktur CV Bintang Pratama. Meskipun perusahaan tersebut yang tercatat sebagai pelaksana proyek, Yohannes meminjamkan ‘bendera’ perusahaannya kepada tersangka lain, Cornelius Syukur alias Jesi, untuk mengerjakan proyek tersebut. Tindakan ini, menurut Kejaksaan Negeri Ende, menunjukkan upaya untuk menyembunyikan peran sebenarnya dan mengaburkan alur dana proyek.

Hasil audit dari BNPB pusat memperkuat dugaan korupsi. Audit tersebut menemukan bahwa pembayaran kepada CV Bintang Pratama seharusnya tidak dilakukan karena proyek tersebut tidak tercantum dalam rencana anggaran dan biaya (RAB). Oleh karena itu, harusnya dana tersebut dikembalikan kepada BNPB. Ketidaksesuaian ini mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.

Berdasarkan temuan tersebut, Yohannes Kaki diduga kuat telah memperkaya diri sendiri atau orang lain. Kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka diperkirakan mencapai Rp 638.200.000. Proses hukum terhadap Yohannes Kaki dan tersangka lainnya akan terus berlanjut, dengan Kejaksaan Negeri Ende berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan menuntut keadilan bagi negara.

Rincian Permasalahan:

  • Pembagian paket pekerjaan tanpa persetujuan BNPB.
  • Peminjaman ‘bendera’ perusahaan oleh tersangka utama kepada tersangka lain.
  • Proyek tidak tercantum dalam RAB dan seharusnya tidak dibayarkan.
  • Kerugian negara sebesar Rp 638.200.000.

Proses hukum atas kasus ini terus berjalan, dan pihak Kejaksaan Negeri Ende berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan dan tuntutan hukum yang sesuai.