Polda NTT Intensifikasi Perang Melawan Narkoba di Labuan Bajo: Masyarakat Diimbau Aktif Lapor
Peredaran Narkoba di Labuan Bajo: Kepolisian Tingkatkan Operasi dan Imbau Partisipasi Masyarakat
Selama periode Januari hingga Maret 2025, Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat mencatat tiga kasus peredaran gelap narkotika di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kejadian ini telah menjerat lima tersangka dengan latar belakang beragam, mulai dari penjual ikan, karyawan kafe, hingga awak kapal wisata. Menyikapi situasi ini, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, Kapolda NTT, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajarannya untuk memperkuat operasi penanggulangan narkoba, serta menyerukan partisipasi aktif masyarakat dalam memberantas kejahatan tersebut.
Dalam pernyataan resminya di Labuan Bajo, Rabu (19/3/2025), Kapolda NTT menekankan pentingnya kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat. “Saya perintahkan kepada seluruh jajaran dan seluruh masyarakat, jika menemukan pelaku narkoba, segera tangkap dan serahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum selanjutnya,” tegas Irjen Pol. Daniel. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dan mencegah meluasnya dampak negatif penyalahgunaan narkotika.
Lebih lanjut, Kapolda juga menginstruksikan kepada jajarannya, khususnya Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT, untuk menargetkan produsen, bandar, dan pengedar narkoba sebagai prioritas utama penindakan. Langkah ini menunjukkan komitmen serius Polda NTT dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut, termasuk di destinasi wisata populer seperti Labuan Bajo.
Pengungkapan Kasus Terbaru:
Sebelumnya, pada 8 Maret 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat berhasil menangkap dua tersangka pengedar sabu di Labuan Bajo. Kedua tersangka, yang merupakan warga Kecamatan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), diketahui menyelundupkan sabu melalui jalur laut untuk kemudian diedarkan di Labuan Bajo. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Tersangka pertama (18 tahun) ditangkap di belakang SPBU Kampung Tengah, Kelurahan Labuan Bajo, sementara tersangka kedua (28 tahun) diamankan di Jalan Reklamasi, tepatnya di belakang Hotel Mutiara Labuan Bajo. Keduanya berprofesi sebagai anak buah kapal (ABK) di sebuah kapal wisata.
Kasat Resnarkoba Polres Mabar, Iptu Matheos AD Siok, menjelaskan kronologi penangkapan dan identitas para tersangka dalam konferensi pers pada Jumat (14/3/2025). Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkoba di Labuan Bajo memerlukan penanganan yang lebih intensif dan melibatkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.
Pentingnya Partisipasi Masyarakat:
Imbauan Kapolda NTT untuk menangkap dan melaporkan pelaku narkoba kepada pihak kepolisian merupakan strategi penting untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan narkoba. Keberhasilan operasi ini bergantung pada informasi dan kerja sama dari masyarakat. Laporan masyarakat diharapkan dapat membantu pihak kepolisian melacak jaringan peredaran narkoba yang terorganisir dengan lebih efektif, dan menuntaskan masalah ini dari akarnya.
Langkah-langkah yang diambil oleh Polda NTT, termasuk intensifikasi operasi dan keterlibatan aktif masyarakat, diharapkan dapat menekan angka peredaran gelap narkotika di Labuan Bajo dan menjaga keamanan serta reputasi daerah wisata tersebut.