BPOM Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal di Tangsel, Ribuan Produk Berbahaya Diamankan
BPOM Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal di Tangsel, Ribuan Produk Berbahaya Diamankan
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia berhasil mengungkap praktik produksi kosmetik ilegal yang beroperasi di sebuah rumah mewah di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Penggerebekan yang dilakukan pada Rabu, 19 Maret 2025, membongkar sebuah pabrik kosmetik yang memproduksi ribuan produk kecantikan berbahaya. Operasi ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif terkait laporan masyarakat mengenai peredaran kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa pabrik tersebut memproduksi berbagai macam produk kosmetik, termasuk krim siang dan malam, sabun cuci muka, dan lotion, dalam jumlah yang sangat signifikan. "Mereka memproduksi dalam skala besar, mencapai ribuan unit per produksi. Ini merupakan tindakan penipuan yang merugikan banyak konsumen," tegas Ikrar di lokasi penggerebekan. Ribuan produk jadi dan bahan baku berbahaya telah disita sebagai barang bukti.
Hasil pengujian laboratorium BPOM mengkonfirmasi kandungan bahan-bahan berbahaya dalam produk-produk tersebut, di antaranya hidrokuinon, tretinoin, betametason, deksametason, dan klindamisin. Bahan-bahan ini diketahui dapat menyebabkan berbagai efek samping yang membahayakan kesehatan kulit, bahkan menimbulkan dampak jangka panjang yang serius bagi penggunanya. Penggunaan bahan-bahan ini dalam kosmetik merupakan pelanggaran berat terhadap peraturan yang berlaku.
Yang mengejutkan, pemilik pabrik yang diamankan ternyata seorang mantan apoteker. Keahliannya dalam bidang farmasi diduga dimanfaatkan untuk memproduksi kosmetik ilegal dengan cara yang terselubung dan terorganisir. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan terhadap peredaran produk kosmetik dan kepatuhan terhadap standar keamanan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan pengakuan pelaku, pabrik tersebut telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun. Namun, penyelidikan BPOM masih terus berlanjut untuk memastikan durasi operasi sebenarnya dan melacak jaringan distribusi produk-produk berbahaya tersebut. BPOM juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kegiatan ilegal ini.
Pabrik kosmetik ilegal ini beroperasi di sebuah rumah mewah seluas kurang lebih 200 meter persegi di tengah permukiman padat penduduk. Di dalam rumah tersebut terdapat beberapa ruangan yang difungsikan secara terpisah, mulai dari ruang produksi, ruang pengemasan, hingga ruang penyimpanan bahan baku. Satu unit mesin mixer berkapasitas besar yang mampu menghasilkan 25 kilogram base cream dalam sekali produksi ditemukan di lokasi.
Selain mesin mixer, petugas juga menemukan berbagai alat dan bahan baku, seperti jerigen plastik, ember, karung, dan berbagai kemasan produk kosmetik. Kondisi pabrik yang cukup terorganisir mengindikasikan kegiatan ini telah direncanakan dengan matang dan dilakukan secara sistematis.
Pemilik pabrik kini telah ditahan dan kasus ini tengah diproses secara hukum. BPOM RI menjerat pelaku dengan Undang-undang Nomor 17 tentang Kesehatan, Pasal 435 dan 436, yang mengatur tentang pelanggaran produksi dan peredaran kosmetik ilegal. BPOM menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan teliti dalam memilih produk kosmetik dan melaporkan setiap kecurigaan adanya produk ilegal kepada pihak berwajib.
Rincian Barang Bukti yang Disita:
- Ribuan unit produk kosmetik jadi (krim siang/malam, sabun muka, lotion)
- Mesin mixer berkapasitas 25 kg base cream
- Berbagai bahan baku berbahaya (hidrokuinon, tretinoin, betametason, deksametason, klindamisin)
- Kemasan produk kosmetik
- Alat-alat produksi kosmetik
BPOM berkomitmen untuk terus memberantas peredaran produk kosmetik ilegal dan melindungi konsumen dari bahaya produk-produk berbahaya.